Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

Iklan Semua Halaman

Sidang Banding Irjen Ferdy Sambo Digelar Hari Ini

19/09/2022

Irjen Polisi Ferdy Sambo (foto. istimewa)


Jakarta (jurnalbesuki.com) -  Sidang permohonan Banding yang diajukan Irjen Polisi Ferdy Sambo atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya akan digelar hari ini (Senin, 19/09/2022). Pemberhentian itu merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik yang digelar dalam sidang resmi beberapa waktu lalu.


Informasi dari Kadiv Humas Polri menyebutkan bahwa Sidang dimaksud akan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga. "Iya benar," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (18/09/2022).


Dijelaskan Dedi, ada perbedaan antara Sidang Etik dengan sidang banding. Pada sidang etik itu, persidangan hanya akan bersifat rapat untuk memutuskan apakah banding yang diajukan bisa diterima atau ditolak.


"Sudah lengkap (berkas banding Sambo), sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu, sidang banding sifatnya hanya rapat kemudian hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu," katanya.


Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan pemecatannya itu.


"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," ujar Ferdy Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.


Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.


Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.


Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).(detik/hans)