Politisi PKB Kritisi Isu Pelecehan Seksual Komnas HAM di Kasus Brigadir J, Jazilul : Harus dibuktikan dengan Visum dan Saksi

Iklan Semua Halaman

Politisi PKB Kritisi Isu Pelecehan Seksual Komnas HAM di Kasus Brigadir J, Jazilul : Harus dibuktikan dengan Visum dan Saksi

03/09/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Komnas HAM yang memunculkan dugaan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang direkomendasikan ke Mabes Polri sebagai kesimpulan hasil investigasi pada kasus tewasnya Brigadir Joshua dipertanyakan banyak pihak.


Salah satu yang mempertanyakan rekomendasi Komnas HAM itu adalah Jazilul Fawaid, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Menurutnya, Komnas HAM harus bisa memberikan bukti dugaan itu berupa hasil visum dan saksi untuk menguatkan kesimpulannya. Visum itu untuk mengetahui bentuk pelecehan yang dialami Putri Chandrawathi. 


"Harus (visum), karena kekerasan seksual itu apa sih bentuknya, kita kan enggak tahu. Apakah pemerkosaan, Kalau pemerkosaan kapan diperkosanya? Disaksikan oleh siapa, terjadi apa disitu?apakah memar? Mestinya ada visum," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).


Wakil ketua MPR-RI itu menjelaskan harus ada bukti yang memperkuat dugaan pelecehan seksual tersebut, karena kalau tidak maka tuduhan itu tidak bisa diproses hukum. Apalagi, di proses hukum sebelumnya di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dugaan itu tidak terbukti. 


"Istilahnya ada bukti yg menguatkan, kalau tidak ada otomatis tidak bisa diproses. Seperti yang sudah disampaikan, laporan bu PC ada kekerasan seksual yang sempat konpers Polres Jaksel kan akhirnya enggak terbukti," ujarnya.


Oleh karena itu, menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, sebaiknya Komnas HAM melengkapi bukti-bukti terkait digaan pelecehan seksual yang katanya terjadi di Magelang dan disampaikan secara lengkap ke Mabes Polri. 


"Komnas HAM melengkapi saja bukti-buktinya, peristiwa di Magelang misalnya dia punya bukti-buktinya sampaikan pada polisi secara lengkap, kalau itu terjadi tindak pidana misalkan wajib hukumnya polisi untuk menindaklanjuti untuk menyidik, nanti ditemukan siapa tersangkanya," katanya.(sindonews/hans)