Jakarta (jurnalbesuki.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung RI. Pernyataan itu diberikan untuk memberikan kepastian menyusul statemen Menko Polhukam Mahfd MD yang menyebutkan ada dua hakim yang terjerat OTT.
Wakil Ketua PK, ALexander Marwata menegaskan bahwa hanya ada satu Hakim Agung yang menjadi tersangka. "Jadi bukan dua Hakim Agung. Tetapi dua Hakim di Mahkamah Agung," kata Alex di Gedung KPK sebagaimana dilansir Detik, senin (26/09/2022).
Alexander menyebutkan Hakim Agung yang menjadi tersangka adalah Sudrajat Dimyati. Sementara satu lagi adalah Hakim Yustisiabernama Elly Tri Pangestu. "Kan kemarin sudah jelas yaitu pak Sudarajat dan satu lagi Elly," imbuhnya menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud Md sempat menyebut setidaknya ada dua hakim yang ditetapkan KPK jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Dia meminta agar si hakim tak diberi ampunan jika memang terbukti bersalah.
"MA (Mahkamah Agung) sekarang masih dalam proses. Saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat. Kalau nggak salah, dua, itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga," kata Mahfud saat diwawancarai detikJatim di Unisma, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9).
Menurut Mahfud, hakim merupakan sosok benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak diberi ampunan.
"Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan. Kalau sampai itu terjadi, jangan diampuni dan jangan boleh ada yang melindungi!" tegasnya, seperti dilansir detikJatim.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada MA, sebagai tersangka suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Sebagai Penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung.
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung (Catatan: KPK awalnya menyebut tersangka berinisial RD, namun belakangan KPK menyampaikan klarifikasi)
- Albasri, PNS Mahkamah Agung
Sebagai Pemberi:
- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
(detik/hans)