Hasil Verifikasi Parpol Pendaftar Pemilu, KPU: Parpol Berdokumen Tak Lengkap Capai 95 Persen

Iklan Semua Halaman

Hasil Verifikasi Parpol Pendaftar Pemilu, KPU: Parpol Berdokumen Tak Lengkap Capai 95 Persen

15/09/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Verifikasi administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Partai Politik (Parpol) yang mendaftar sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang tercatat hanya 5 persen yang berdokumen lengkap.


Terhadap kekurangan dokumen administrasi itu, KPU mempersilahkan Partai Politik untuk menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan sebagaimana ditentukan. 


"Hasil verifikasi administrasi yang dilakukan sejak tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 2022, ada 95,83 persen partai politik yang oleh KPU dipersilahkan memperbaiki dokumen pendaftara," ujar Ketua Divisi Tekhnis KPU RI, Idham Kholik pada Rabo (14/09/2022).


Kesempatan itu diberikan KPU agar Parpol dapat memenuhi ketentuan paal 173 ayat 2 dan pasal 177 UU No. 17 tahun 2017 juncto pasal 7 dan 8 PKPU No. 4 tahun 2022.


"Bagi partai politik yang hasil verifikasi administrasinya belum memenuhi syarat (BMS), mulai esok (15 September 2022) sampai dengan 28 September 2022, KPU mempersilahkan partai politik untuk menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan partai politik," kata Idham.


Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi kepada 24 parpol yang sebelumnya dinyatakan lolos berkas. Oleh karena itu, KPU meminta mereka untuk mengecek akun sipol partainya masing-masing.


"Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi sipol," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/9/2022).


"Dan hari ini kami minta parpol untuk dapat mengakses dokumen hasil verifikasi yang kami sampaikan melalui sipol," sambung Idham.


Kemudian, KPU memberi kesempatan bagi parpol selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 September untuk memperbaiki dokumen yang masuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Di mana hal tersebut juga tercantum dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.


"Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi sipol," kata Idham.(detik/hans)