Bawaslu Jember Terima Laporan Nama Warga Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik

Iklan Semua Halaman

Bawaslu Jember Terima Laporan Nama Warga Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik

09/09/2022

 Bawaslu Jember (foto. istimewa)


Jember (jurnalbesuki.com) - Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menerima pengaduan sejumlah warga yang melaporkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah dicatut sebagai anggota Partai Politik tertentu. Padahal, mereka mengaku bukan anggota Partai dimaksud.


"Dari posko pengaduan yang kami buka secara daring maupun luring sejak Agustus 2022 tercatat sebanyak 16 orang yang sudah mengadukan bahwa NIK-nya dicatut sebagai anggota partai," kata Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka di kabupaten setempat, Kamis (08/09/2022).


Imam menjelaskan, pencatutan itu terpantau dari Sistem Informasi Partai Poltik (SIpol) yang menyebutkan nama-nama itu telah terdaftar sebagai anggota Parpol. Padahal mereka merasa tidak pernah mendaftar sebagai anggota. "Dari belasan orang itu, tercatut di beberapa partai politik di antaranya PAN, PKB, dan Golkar, namun secara rinci saya tidak hafal satu persatu NIK warga yang dicatut dalam Sipol itu," ungkapnya.


Ia mengatakan kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah sehingga Bawaslu Jember mengimbau masyarakat yang NIK dan namanya dicatut sebagai kader parpol bisa mengadukan ke Bawaslu baik secara daring dan luring.


"Kami akan menindaklanjuti pengaduan itu sesuai perundang-undangan dan berkoordinasi dengan KPU agar parpol itu melakukan perbaikan," katanya.(hans)