Pernyataan Kapolri Terbaru Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo

Iklan Semua Halaman

Pernyataan Kapolri Terbaru Soal Kasus Irjen Ferdy Sambo

29/08/2022


 Jurnalbesuki.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan pernyataan terbaru terkait kasus yang membelit Irjen Ferdy Sambo.


Sebagaimana diberitakan, Irjen Ferdy Sambo adalah salah satu tersangka dari kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Ferdy Sambo juga sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang keputusannya adalah memberirhentikan dengan tidak hormat dari keanggotan Kepolisian.


Terhadap putusan Pemecatan Dengan Tidak Hormat ini, Ferdy Sambo mengajukan Banding.


Bagaimanakah tanggapan Kapolri terkait masalah Sambo? berikut pernyataan terbarunya:


1. Sebut Ferdy Sambo Punya Hak Ajukan Banding


Listyo Sigit Prabowo belum bisa memastikan keputusan terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo.


"Ya kita lihat saja (bandingnya diterima atau tidak)," kata Sigit di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022), dilansir Kompas.com.


Menurutnya, Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding.


Sebab, hal itu adalah bagian dari proses terhadap Ferdy Sambo yang direkomendasikan mendapat sanksi PTDH.


"Nanti akan ada putusan lagi terkait dengan masalah permohonan yang bersangkutan," jelasnya.



2. Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo


Selanjutnya, Kapolri juga angkat bicara mengenai alasannya menolak permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri itu.


Kapolri menegaskan, setiap pengunduran diri yang dilakukan oleh anggota Polri ada aturannya.


Ia menjelaskan, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri harus diselesaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


"Ya tentunya kan ada aturannya. Dan kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH," beber Sigit, Minggu, dikutip dari Kompas.com.


3. Pelaksanaan Rekonstruksi Yang Transparan


Kapolri berjanji akan menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Joshua lagi yang dilakukan dengan transparan.


Rencananaya, proses rekonstruksi aan digelar pada Selasa, 30 Agustus 2022 mendatang di RKP Duren Tiga Jakarta.


"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi."


Namun Kapolri tidak merinci rencana kegiatan rekonstruksi yang akan digelar. "Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," ungkapnya.


"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," terang Kapolri.


Kasus Brigadir J sudah masuk tahap pemberkasan pemeriksaan para tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.


Kapolri juga memastikan untuk pemberkasan penyidikan tersangka lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat ini masih berproses.


"Yang jelas Ferdy Sambo proses pemeriksaan sudah mendekati penyelesaian," ujarnya.


Kapolri juga menyebut bahwa berkas kasus Ferdy sudah masuk tahap mendekati lengkap. (tribunnews/hans)