Oknum Kasek SDN II Situbondo  Cabuli Muridnya, Penuhi Panggil Polisi 

Iklan Semua Halaman

Oknum Kasek SDN II Situbondo  Cabuli Muridnya, Penuhi Panggil Polisi 

05/08/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah memanggil Bunga dan kedua orang tuanya, namun untuk mendalami kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN II di Kecamatan Jangkar, Situbondo.


Namun, dalam memenuhi panggilan penyidik, oknum Kasek SDN II di Kecamatan berinisial RS (55) didampingi Supriyono selaku hukumnya. Bahkan,  RS diperiksa secara  marathon diruang PPA  Satreskrim Polres Situbondo.


Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi membenarkan pemanggilan terlapor RS, oknum Kasek SDN II  di Kecamatan Jangkar,  Situbondo, yang dilaporkan mencabuli salah satu  muridnya, yang diketahui masih duduk dibangku kelas V SDN II Jangkar tempat terlapor RS bertugas.


"Selama diklarifikasi  diruang penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, oknum Kasek SDN II berinisial RS didampingi kuasa hukumnya,"ujar Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi, Jumat (4/8/2022).


Menurut dia, untuk memastikan perbuatan  RS,  yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual, yakni mencium anak dibawa umur diruang tempat RS bertugas itu,  masuk dalam kategori kasus  pencabulan.


"Untuk memastikan itu, kami  akan berkoordinasi dengab  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Situbondo,"pungkasnya.(fatur)