Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah memanggil Bunga dan kedua orang tuanya, namun untuk mendalami kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur tersebut, penyidik perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, memanggil oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN II di Kecamatan Jangkar, Situbondo.
Namun, dalam memenuhi panggilan penyidik, oknum Kasek SDN II di Kecamatan berinisial RS (55) didampingi Supriyono selaku hukumnya. Bahkan, RS diperiksa secara marathon diruang PPA Satreskrim Polres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi membenarkan pemanggilan terlapor RS, oknum Kasek SDN II di Kecamatan Jangkar, Situbondo, yang dilaporkan mencabuli salah satu muridnya, yang diketahui masih duduk dibangku kelas V SDN II Jangkar tempat terlapor RS bertugas.
"Selama diklarifikasi diruang penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo, oknum Kasek SDN II berinisial RS didampingi kuasa hukumnya,"ujar Kasatreskrim AKP Dedhi Ardi, Jumat (4/8/2022).
Menurut dia, untuk memastikan perbuatan RS, yang dilaporkan melakukan pelecehan seksual, yakni mencium anak dibawa umur diruang tempat RS bertugas itu, masuk dalam kategori kasus pencabulan.
"Untuk memastikan itu, kami akan berkoordinasi dengab Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Situbondo,"pungkasnya.(fatur)