LPP APBD 2021 Jember Gagal Disahkan Gara-gara Sidang Paripurna Dewan Tak Penuhi Kuorum

Iklan Semua Halaman

LPP APBD 2021 Jember Gagal Disahkan Gara-gara Sidang Paripurna Dewan Tak Penuhi Kuorum

01/08/2022


Jember (jurnalbesuki.com) - Laporan Pertanggungjawaban dan Penggunaan (LPP) APBD 2021 Kabupaten Jember gagal disahkan. Pasalnya batas terakhir pengesahan yang melalui mekanisme Sidang Paripurna Dewan itu lagi-lagi tidak memnuhi kuorum. Batas terakhir itu adalah tanggal 31 Juli 2022 kemarin.


Sebenarnya, upaya untuk melakukan pengesahan dengan menggelar sidang paripurna DPRD Jember sudah dilakukan. Sidang pernah diagendakan pada tanggal 29 Juli 2022, namun terpaksa ditunda karena anggota Dewan yang hadir hanya 30 orang. Sementara batas minimal kuorum dibutuhkan kehadiran sedikitnya 33 orang anggota.


"Masih belum kuorum karena paripurna minimal diikuti oleh 33 anggota dewan sehingga rapat paripurna penetapan Perda LPP APBD 2021 akhirnya ditunda Minggu (31/7)," Terang Wakil Ketua Dewan, Agus Sofyan.


Akhirnya, sebagaimana diagendakan kembali, pada tanggal 31 Juli 2022 kembali diagendakan gelar Sidang Paripurna Penetapan Perda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun 2021 Kabupaten Jember kembali digelar. Tetapi lagi-lagi peserta sidang yang hadir tidak memenuhi kuorum.


Hampir sama dengan Sidang yang sebelumnya, Sidang Paripurna DPRD Jember kemarin (31/07/2022) juga hanya dihadiri oleh 28 orang anggota dari 50 anggota Dewan Kabupaten Jember. Dan Sidang tidak bisa diteruskan karena tidak memenuhi batas minimal yang dipersyaratkan.


Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan yang memimpin rapat paripurna memaparkan, sidang penetapan LPP APBD 2021 yang berisi pandangan akhir fraksi-fraksi serta sambutan akhir bupati hanya dihadiri 27 anggota dari 50 legislator. Sedangkan untuk mencapai kuorum, minimal dikuti oleh 33 anggota.


“Lantaran tidak quorum, penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur,” ujar Agus Sofyan.


Menurutnya, hubungan pimpinan dengan Bupati Jember cukup baik, hanya saja kondisi di tingkat anggota belum diketahui. “Kalau tingkat pimpinan sih baik, kalau di tingkat anggota ternyata belum clear itu urusan lain,” ungkap Agus.


Jika LPP APBD 2021 ini gagal disahkan, maka kata Agus, Pemkab Jember tidak bisa memproses Perubahan APBD 2022. Tentunya harus menunggu rekomendasi Gubernur Jawa Timur dalam menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada). “Jadi gubernur yang memutuskan Perkada LPP,” kata Agus.(hans)