Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Krusial Putri Chandrawathi

Iklan Semua Halaman

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Peran Krusial Putri Chandrawathi

21/08/2022


 Surabaya (jurnalbesuki.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 5 orang tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Jaoshua Hutabarat. Masing-masing adalah Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumia (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Makruf (KM), dan Irjen Ferdy Sambo (FS). 


Tersangka Kelima yang baru ditetapkan adalah Istri dari Irjen Ferdy Sambo yaitu Putri Chandarawathi. Putri adalah tersangka terakhir yang diumumkan Polri sebagai tersangka.


Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.


Sebagaimana dilansir detiknews, Aktor utama dari pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J itu adalah Irjen Ferdy Sambo. Dia berperan memintah Bharada E untuk menembak Brigadir J dan sekaligus merekayasa kasus. Sedangkan Bripka RR dan KM adalah membantu dan menyaksikan kejadian penembakan terhadap korban.


Sementara, Peran Ibu Putri Chandrawathi sebagaimana disampaikan kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto adalah keterlibatan dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua. Alasan itu terungap ketika CCTV yang disebut rusak dan hilang itu akhirnya ditemukan penyidik Bareskrim.


Agus Menyebut peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang oleh Ferdy Sambo. "Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Agus kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).


Agus mengatakan saat itu Putri juga berada di lantai tiga bersama Sambo sebelum Yoshua ditembak. Kala itu, Sambo sedang bersama Putri saat menanyakan kesanggupan Bharada E dan Bripka Ricky untuk menembak Yoshua.


Dijelaskan Agus, Putri juga mengajak Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf serta Brigadir Yosua ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. "Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J," imbuhnya.


Dalam pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E setelah menembak Yosua. Sedangkan kepada Kuat dan Bripka RR, yang berperan membantu pembunuhan berencana terhadap Yosua, masing-masing dijanjikan uang Rp 500 juta.


Agus juga mengungkap Putri sedang bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang ke Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.


"Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Sabtu (20/8).


Ferdy Sambo dan Putri Terancam Hukuman Mati


Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).


Diketahui, Pasal 340 KUHP mengatur pidana pembunuhan berencana. Pasal itu menjelaskan maksimal hukuman pelaku pembunuhan berencana adalah pidana mati.


"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."


Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Putri juga dijerat pasal bersama-sama turut melakukan pembunuhan yakni pasal 55 dan 56. Adapun bunyinya sebagai berikut:


Pasal 55: - Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. - Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.


Pasal 56 Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.(detik/hans)