Berkas Kasus Irjen Sambo Cs Sudah Dimeja Kejaksaan Agung

Iklan Semua Halaman

Berkas Kasus Irjen Sambo Cs Sudah Dimeja Kejaksaan Agung

20/08/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Berkas Kasus Pembunuhan Berencana yang menewaskan Brigadir Joshua telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung RI untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Kabar pelimpahan itu dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kejaksaan Agung. Pelimpahan Berkas Perkaran (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama empat tersangka sudah masuk pada Jumat 19 Agustus 2022.


Kepala Pusat Penerapan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan empat berkas perkara yang diterima Kejaksaan yaitu Berkas Irjen Ferdy Sambo dengan Nomor : BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.


Kemudian, berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. Ketiga, berkas RRW, dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022.


“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” Terang Ketut melalui keterangannya pada Jumat, 19 Agustus 2022. 


Selanjutnya, kata dia, berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18). 


“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” katanya.


Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut daftar keempat tersangka kasus Brigadir J adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo. Agus juga mengungkap peran keempat tersangka kasus Brigadir J itu. Diketahui, Irjen Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.


Peran Bharada RE adalah telah melakukan penembakan terhadap korban yakni Brigadir J.

Peran Bripka RR adalah turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan korban.

Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.

Peran Irjen Ferdy Sambo adalah telah menyuruh melakukan dan menskenario kejadian-kejadian dalam kasus tersebut seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. 


(sumber: Viva.co.id/hans)