Waduh, Jutaan Kendaraan Terancam Bodong Mendadak

Iklan Semua Halaman

Waduh, Jutaan Kendaraan Terancam Bodong Mendadak

21/07/2022


 jurnalbesuki.com - Kendaraan bermotor yang tidak melakukan perpanjangan STNK lebih dari 2 tahun akan dikenakan sangsi penghapusan data kendaraan. Sehingga kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut akan menjadi kendaraan bodong (tanpa surat).


Data yang dihimpun dari pihak berwenang (Data Korlantas RI) menyebutkan, di Indonesia sedikitnya terdapat 148 uta kendaraan yang sudah teregistrasi. Namun dari jumlah itu, ternyata terdapat 40 persen atau sekitar 59 juta kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).


Makanya, jangan heran jika kendaraan tidak diperpanjang STNK-nya lebih dari dua tahun, siap-siap data kendaraan bisa dihapus permanen.


"Berdasarkan data tersebut, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional," ungkap Rivan A. Purwantoro, Direktur Utama Jasa Raharja, dikutip Kamis 21 Juli 2022.


Apalagi dalam pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya, pemilik kendaraan juga menyetorkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, biaya itu juga dinilai penting. "Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," kata Rivan.


Sementara itu, Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas menyebut, saat ini kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB sangat rendah. Padahal, Pemasukan negara dari pajak akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan. "Selain itu, dengan masyarakat pemilik kendaraan taat membayar pajak, otomatis juga akan berkontribusi untuk perbaikan data kendaraan bermotor kita," ujarnya.


Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja membahas penerapan kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun. Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Peraturan itu diperkuat oleh Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan jika kendaraan tidak memperpanjang STNK dua tahun.  Di antaranya, memberi surat peringatan selama 5 bulan, melakukan pemblokiran registrasi kendaraan selama 1 bulan, serta menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Di tahap akhir, kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen.(viva/hans)