Jember (jurnalbesuki.com) - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember melakukan aksi turun jalan lagi untuk menyuarakan 5 tuntutan penting berkaitan masa depan masyarakat.
Salah satu item yang disuarakan adalah hasil revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember tahun 2021-2041 yang dinilainya banyak unsur cacat dalam proses teknokrasinya. Karena cacat teknokrasinya, maka dipastikan akan berimplikasi kepada masyarakat banyak.
Kerua PC PMII Jember, Mohammad Faqih Alharamain menegaskan, pihaknya memang intens menyoroti persoalan revisi RTRWJember yang dinilainya hingga saat ini masih kacau.
Sorotan lain yang disuarakan adalah aktifitas penambangan yang berada di tiga titik yaitu di Kecamatan Jenggawah, Pakusari dan Gumukmas. "Ini menjadi kekhawatiran, yang mana akan terjadi aktivitas pertambangan," Ungkap Fakih kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/07/2022) didepan Gedung DPRD Jember.
Apalagi saat ini RTRW ini sudah masuk bersamaan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah pada tahap pengajuan kepada ATR/BPN sebelum nantinya menjadi Perda.
"Dari sini proses teknokrasi pengambilan kebijakan ini sangat tidak buruk, apalagi wilayah yang sebelumnya tidak masuk dalam wilayah pertambangan malah dimasukkan dalam pertambangan, padahal dari data Minerba tidak masuk," tuturnya.
Faqih menerangkan, seperti yang ada di Kecamatan Silo tersebut sebelumnya berdasarkan data dari Minerba masuk dalam wilayah kehutanan sosial. "Apalagi gunung dan gumuk di Jember ini sebagai bentuk mitigasi agar terhindar dari bencana baik tsunami dan berbagai bencana lainnya," pungkasnya.
Maka dari itu, PC PMII Jember memberikan beberapa tuntutan diantaranya:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Jember mencabut naskah akademik RDTR.
2. Menuntut Partisipasi Publik seluas – luasnya dalam proses penyusunan tata ruang.
3. Menuntuk Pemerintah Kabupaten Jember untuk menghentikan proses legalisasi RTRW hingga dokumen KLHS selesai.
4. Menuntut Pemerintah Kabupaten Jember untuk mencabut rekomendasi tiga titik pertambangan dalam materi teknis RTRW 2021 – 2041.
5. Mendesak DPRD untuk melakukan pengawasan dalam proses penyusunan tata ruang.(hans)