Tok!, Terdakwa Ritual Maut Payangan Divonis 3 Tahun Hukuman Penjara

Iklan Semua Halaman

Tok!, Terdakwa Ritual Maut Payangan Divonis 3 Tahun Hukuman Penjara

14/07/2022

Jember (jurnalbesuki.com) - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang menyidangkan terdakwa Nur Hasan dalam Kasus ritual maut Pantai Payangan watu Ulo sekaligus pimpinan padepokan Tunggal Jati akhirnya menjatuhkan Vonis Hukuman Penjara 3 tahun 6 Bulan atas kesalahan yang dinilai terbukti dilakukan terdakwa.



Sebelumnya, terdakwa dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas perbuatan kelalaiannya yang menewaskan total 11 orang pengikutnya. Termasuk anak dan istri tercintanya.


Nur Hasan dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia oleh JPU. Sebagai informasi, tragedi ritual maut Pantai Payangan yang membuat gempar karena menewaskan belasan orang itu terjadi 13 Februari lalu. 


Nur Hasan sebagai pimpinan kelompok spiritual yang bernama Tunggal Jati Nusantara sedang melakukan semedi bersama di Pantai Payangan waktu dini hari. Namun, semedi bersama-sama itu berubah duka mendalam setelah banyak pengikutnya terseret ombak.


Pada sidang pemeriksaan terdakwa, dua pekan yang lalu, Nur Hasan mengaku anak dan istrinya juga menjadi korban meninggal dunia akibat terseret ombak. Dia pun seolah pasrah dengan situasi yang akan diterimanya.


Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto mengatakan, pihak keluarga korban telah memaafkan atas kelalaian yang menyebabkan 11 orang meninggal tersebut. Hal itu salah satu yang menjadi faktor pemotongan tuntutan yang diberikan oleh JPU. “Pihak keluarga dari 11 korban sudah memaafkan terdakwa. Itu salah satu pertimbangan kami para hakim memberikan putusan tersebut,” pungkasnya.(radarjbr/hans)