SItubondo (jurnalbesuki.com) - Untuk meningkatkan partisipatif masyarakat dalam mengawasi Pemilu serentak tahun 2024 mendatang,
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, melakukan sosialisasi pengawasan Pemilu serentak tersebut, Kamis (28/7/2022).
Dalam melakukan kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu melibatkan sejumlah elemen masyarakat Situbondo, seperti ormas NU, Muhamadiyah, PWI, Muslimat dan Fatayat NU dan berbagai Ormas yang lain di Kabupaten Situbondo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik mengatakan, meski Pemilu serentak dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, pihaknya mulai melakukan beberapa persiapan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
"Untuk internal melakukan penguatan dan peningkatan kapasitas jajaran, khususnya di tingkat sekretariat. Sedangkan untuk eksternal kami mencoba melakukan beberapa komunikasi, salah satunya kegiatan sosialisasi yang melibatkan beberapa ormas dan teman-teman media," ujar Murtapik, Kamis (28/7/2022).
Menurut dia, sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan tema "Konsolidasi Demokrasi antara Bawaslu dan Ormas Menjelang Pemilu 2024" ini bertujuan agar masyarakat memahami dan juga bisa turut serta ikut mengawasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, tapi masyarakat juga berperan aktif untuk mengawasi pesta demokrasi nantinya,"bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Lopa menambahkan, untuk fokus pengawasan kaitannya dengan tahapan ini akan segera memasuki tahapan pendaftaran partai politik, yakni pada bulan Oktober mendatang, nantinya juga ada proses pemutakhiran data pemilih, dan merupakan tahap awal yang ada di tingkat nasional. Selanjutnya akan diturunkan ke tingkat kabupaten/kota.
"Dari hasil evaluasi beberapa hasil pengawasan yang disampaikan oleh pimpinan kami, secara keseluruhan sudah baik. Harapan dari pimpinan kami itu agar jangan sampai ada pembiaran terhadap pelanggaran, salah satunya politik uang," katanya.
Lebih jauh Lopa menambahkan, Bawaslu juga mengimbau kepada beberapa elemen yang berpotensi untuk terlibat di dalam kegiatan politik, seperti ASN yang jelas mereka itu dilarang.
"Untuk sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif di pelosok desa kami masih menunggu perangkat (panwas) di tingkat kecamatan terlebih dahulu,"pungkasnya. (fatur)