Surabaya (jurnalbesuki.com) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta Menteri Agama (Menag) untuk mengkaji ulang pencabutan Ijin Ponpes Shiddiqiyah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang awa Timur. Untuk menguatkan kajian ulang itu, PBNU mengusulkan nama sembilan Masyayikh yang patut untuk dilibatkan dalam penyelesaian persoalan pencabutan tersebut.
Demikian diungkap ketua PBNU, KH Ahmad Fatrur Rozi kepada sejumlah wartawan dikantornya. "Saya belum paham apa alasannya Kemenag mencabut izin operasional, apakah itu pembekuan atau permanen. Saya kira perlu diselesaikan di Majelis Masyayikh yang telah diangkat oleh Menag untuk menilai, apakah memang sudah perlu pencabutan tersebut sesuai dengan bobot kesalahannya," kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur sebagaimana dilansir detikNews, Kamis (7/7/2022).
Menurut Gus Fahrur, harus diperhatikan nasib ribuan santri dan santriwati yang tidak mengerti dan tidak tersangkut dengan kasus Mas Bechi. Sebab, menurut Gus Fahrur, pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah menyangkut kepentingan umat.
"Sesuai UU Pesantren sudah ada 9 orang kiai yang diangkat oleh Menag disebut 'Majelis Masyayikh' yang mempunyai tugas," ujar Gus Fahrur.
Tugas Majelis Masyayikh menurut penjelas Gus Fahrur, sebagai berikut:
- Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren.
- Memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren.
- Merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren.
- Merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren.
- Melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu.
- Memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan pesantren.
Terkait pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah, Gus Fahrur menilai Menag Gus Yaqut perlu mengajak bicara 9 kiai. Hal ini berkaca kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan lainnya.
"Saya kira mereka (9 kiai Majelis Masyayikh) patut diajak bicara. Selama ini juga sudah ada kasus pelecehan seksual di kampus atau lembaga lainnya, namun tidak sampai dicabut izinnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, menyebutkan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dicabut. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7).
Ponpes yang terletak di Ploso, Jombang ini, beberapa kali didatangi polisi terkait kasus pencabulan Mas Bechi. Terakhir, Kamis pagi (7/7), polisi menjemput paksa Mas Bechi, namun baru pada tengah malam Mas Bechi menyerahkan diri ke polisi. Saat ini, Mas Bechi ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo untuk selanjutnya diserahkan ke Kejati Jatim.(detik/hans)