Nah Loooh, Anggota Fraksi Nasdem Gresik Jadi Tersangka Gara-gara Kasus Pernikahan Kambing Dengan Manusia

Iklan Semua Halaman

Nah Loooh, Anggota Fraksi Nasdem Gresik Jadi Tersangka Gara-gara Kasus Pernikahan Kambing Dengan Manusia

04/07/2022


 Gresik (jurnalbesuki.com) - Kasus pernikahan antara seekor Kambing betina dengan seorang laki-laki yang terjadi di Kabupaten Gresik berbuntut panjang. Setelah dilakukan berbagai kajian dan penyelidikan, akhirnya Polres Gresik menetapkan 4 orang tersangka. Salah satunya adalah Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik.


"Ada empat yang kami tetapkan tersangka. Satu terjerat undang-undang ITE, tiga lainnya terjerat pasal penistaan agama," kata Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis, Jumat (1/7/2022) siang.


Empat tersangka itu yakni Arif Syaifullah selaku pemilik konten, Syaiful Arif pemeran Satria Piningit, Sutrisna pemeran penghulu, dan Nur Hudi pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng yabg terletak di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.


Berdasarkan penelusuran detikJatim, Nur Hudi pemilik pesanggrahan tempat pengambilan video yang diduga turut menistakan agama itu adalah anggota aktif DPRD Gresik dari Fraksi NasDem.


Itu terbukti dengan termuatnya nama Nur Hudi yang bernama lengkap Nur Hudi Didin Arianto di situs resmi DPRD Gresik. Di situs itu Nur Hudi juga tercatat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik.


Mengenai status Nur Hudi sebagai anggota DPRD Gresik aktif Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memastikan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. "Iya benar (Nur Hudi) pemilik pesanggrahan," ujarnya.


Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Azis menyebutkan, ada perbedaan penerapan pasal untuk menjerat para tersangka. Pemilik konten Sanggar cipta alam akan dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 Undang-undang ITE.


"Pemilik konten terjerat pasal undang-undang ITE. Yang tiga kami jerat dengan pasal 156 A, tentang penistaan agama," kata Azis.


Penetapan tersangka ini, lanjut Azis, setelah Sat Reskrim Polres Gresik memeriksa tiga saksi ahli, yakni bahasa, agama dan teknologi.


Lamanya penetapan tersangka, kata Azis, disebabkan beberapa saksi ahli yang sakit hingga memiliki keperluan lain saat dilakukan pemeriksaan.


"Ini bukan interfensi dari mana pun, tapi kami melakukan sesuai prosedur hukum. Kenapa lama, karena ada beberapa saksi yang sakit dan ada keperluan lain saat dimintai keterangan," jelas Akpol tahun 2002 itu.


Diberitakan sebelumnya, Polisi terus menyelidiki kasus penistaan agama pernikahan pria dengan domba. Bahkan, status pengaduan sudah dinaikkan menjadi laporan (LP).


Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, kasus tersebut kini ditangani oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Gresik. Pihaknya sudah meminta keterangan dari 21 saksi.


"Jumat (10/6) kemarin ada 3 saksi yang kami periksa, untuk hari ini ada 18 saksi," kata Azis, Senin (13/6).


Informasi yang diterima, dari 21 saksi yang diperiksa itu 2 di antaranya adalah anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem. Yakni Nur Hudi Didin Arianto dan Muhammad Nashir.(detik/hans)