Memahami Program Melahirkan Gratis Dari Pemerintah Untuk Fakir Miskin Non JKN

Iklan Semua Halaman

Memahami Program Melahirkan Gratis Dari Pemerintah Untuk Fakir Miskin Non JKN

26/07/2022


 jurnalbesuki.com - Pemerintah memberikan layanan kesehatan gratis berupa jaminan persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil, melahirkan, nifas dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN).


Layanan itu diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang diteken pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.


Merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, definisi fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.


Adapun beleid itu ditujukan pada beberapa menteri dan pimpinan lembaga.


Pertama, menteri kesehatan yang ditugaskan untuk mengalokasikan anggaran, menyusun dan menetapkan pedoman teknis pelayanan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir melalui program Jampersal, termasuk tata cara pembayaran klaimnya.


Kedua, direksi BPJS Kesehatan. Presiden Jokowi meminta pelaksana Program Jaminan Kesehatan itu memastikan status ibu hamil, bersalin, nifas, bayi baru lahir yang memperoleh manfaat Jampersal tapi belum memiliki kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.


Ketiga, menteri dalam negeri (mendagri) untuk memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi ibu hamil dan keluarganya, serta menyediakan akses data penduduk berbasis NIK untuk dimanfaatkan sebagai data kepesertaan Program Jampersal.


Mendagri juga diperintahkan untuk menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk mengusulkan peserta Program Jampersal yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menugaskan gubernur dan bupati/wali kota untuk memfasilitasi pemenuhan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan dalam mendukung Program Jampersal.


Keempat, menteri sosial untuk melakukan percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala


"Dan melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai Peserta PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut.


Sementara itu, untuk pendanaan Jampersal akan dibebankan pada APBN, APBD, serta sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pendanaan termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(cnn/hans)