Situbondo (jurnalbesuki.com) Penetapan enam tersangka kasus korupsi jasa dokumen UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo terus menggelinding. Bahkan, perlahan mulai merangkak naik.
Saat ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, terus memanggil 15 orang saksi untuk menetapkan tersangka baru, dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp676 juta.
Bahkan, sejumlah elemen masyarakat Situbondo, mengapresiasi kinerja Kejari Situbondo, yang menetapkan enam orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka dari unsur Kantor DLH, dua orang tersangka konsultan atau penyedia jasa.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Situbondo, yang menetapkan enam tersangka kasus korupsi UKL UPL di Kantor DLH Situbondo,"ujar H Muhammad, salah seorang tokoh masyarakat Situbondo, Kamis (28/7/2022).
Menurut dia, pihaknya juga berharap Kejari Situbondo, untuk mengungkap mengalirnya uang hasil korupsi jasa dokumen UKL-UPL di Kantor DLH Kabupaten Situbondo, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp676 juta.
"Selain menetapkan enam orang tersangka, saya berharap kejaksaan juga bisa mengungkap mengalirnya uang hasil korupsi UKL UPL sebesar Rp676 juta,"bebernya.
Pria yang juga pegiat anti korupsi menegaskan, dirinya menduga kebijakan Kepala DLH Situbondo, dalam melakukan rekayasa terhadap dokumen UKL UPL, sebagai salah satu syarat pencairan pinjaman dana PEN sebesar Rp259 miliar itu, atas
perintah orang nomor satu dilingkungan Pemkab Situbondo.
"Oleh karena itu, saya meminta Kejari Situbondo untuk mengungkap otak intelektual dalam kasus korupsi UKL UPL ini, termasuk memanggil Bupati Situbondo (Karna Suswandi red-),"pungkasnya.(fatur)