Berdiri Diatas Jembatan dan Bibir Sungai, 7 Ruko Diatas Jembatan Jompo Dirobohkan

Iklan Semua Halaman

Berdiri Diatas Jembatan dan Bibir Sungai, 7 Ruko Diatas Jembatan Jompo Dirobohkan

07/07/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Sebanyak Tujuh Unit Rumah Tokok (Ruko) yang diketahui berdiri diatas Jembatan Kali Jompo Jalan Sultan Agung Jember dibongkar dan dirobohkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 


"Sesuai aturan, dilarang ada bangunan di atas aliran sungai karena salah satu dampaknya dapat menimbulkan banjir, aliran air terhambat bangunan ruko," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sumber Daya Air Jatim Wilayah Sungai Bondoyudo Baru, Prabowo, kepada sejumlah wartawan di Jember.


Pembongkaran itu dilakukan dikarenakan kekhawatiran akan terjadi insiden seperti pada tahun 2020 lalu. Pada 2 tahun lalu, sejumlah Ruko yang berdiri diatas sungai Jompo ambruk akibat banjir. 


"Sesuai aturan memang tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas sungai karena dapat menjadi penyebab banjir. Jika debit air tinggi, kemudian ada bangunan di atasnya, maka aliran air terhambat dan banjir akan terjadi," tutur Prabowo.


Prabowo mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban bangunan yang berada di bantaran sungai dan berdiri di atas sungai yang melanggar aturan karena menghambat aliran sungai.


"Proses untuk menertibkan tujuh ruko di Pertokoan Jompo tersebut memakan waktu yang cukup lama yakni mulai tahun 2021 sehingga kami mengimbau masyarakat tidak mendirikan bangunan di atas aliran sungai," katanya.


proses pembongkaran dilakukan dengan hati-hati. Hal itu untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Selain itu, separuh ruas Jalan Sultan Agung di Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, ditutup. Saat alat berat tiba dan pembongkaran dilangsungkan, lalu lintas di jalan setempat sempat tersendat.


Dua alat berat diturunkan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (DPUSDA) Provinsi Jawa Timur. Selama proses pembongkaran, tidak boleh ada orang yang mendekat demi keamanan. Saat proses berlangsung, sejumlah warga pun menonton jatuhnya puing-puing bangunan yang berdiri di atas jembatan tersebut.


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember Tita Fajar Ariyatiningsih menyampaikan, ketujuh ruko yang sempat digunakan lapak jualan oleh warga itu berdiri tepat di atas Kali Jompo yang merupakan kewenangan Pemprov Jatim. Sementara, lokasi itu juga dilintasi jalan nasional yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan bangunnya diakui menjadi salah satu aset milik Pemkab Jember. “Tujuh ruko Jompo yang dibongkar itu masih tercatat aset daerah,” katanya.


Kendati menjadi aset daerah, tujuh ruko yang dibangun pada sekitar medio tahun 1987 silam itu selama beroperasi hingga dibongkar kemarin diduga menunggak pembayaran retribusinya. Bahkan nihil. Pihak kedua yang memanfaatkan aset daerah seharusnya ada sistem kerja sama bagi hasil, atau jika memberlakukan sewa, ada kewajiban pembayaran sewa atau semacam retribusi.


Namun demikian, Tita mengaku juga tidak tahu mengenai sistem retribusi bangunan itu selama berdiri dan beroperasi. Hal itu dinilainya menjadi domain Disperindag Jember. Yang jelas, sebagaimana aset Pemkab Jember, Tita menilai bangunan tersebut masih bisa dimanfaatkan dengan cara dijual. Kendati hanya menyisakan puing-puing bangunan bekas pembongkaran. Seperti kusen dan lain-lain. “Sisa bangunan itu tetap bisa tercatat sebagai pemasukan tambahan,” tambah Tita.(hans)