Miris, Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibu Kandung

Iklan Semua Halaman

Miris, Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibu Kandung

27/06/2022


 Surabaya (jurnalbesuki.com) - Nasib nahas terjadi pada bayi yang masih berusia 5 bulan. Bayi mungil itu tewas dianiaya ibu kandung sendiri ES dirumahnya jalan Siwalankerto Tengah, Suranaya pada selasa 22 Juni 2022 lalu.

Kepala Kepolisian Sektor Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco kepada sejumlah wartawan menjelaskan, kematian bayi itu diketahui pertama atas laporan nenek korban. Eti yang merupakan ibu kandung ES melaporkan kematian cucunya karena pagi ketika dibangunkan sudah dalam posisi tidak bergerak. 


Polisi yang langsung turun kelokasi menemukan kondisi bayi memang sudah dalam keadaan meninggal. Polisipun segera melakukan penyedian lebih lanjut. Hasilnya, aparat menetapkan ES (ibu kandung korban) sebagai tersangka pelaku pembunuhan anak sendiri.


Lebih lanjut, Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Kompol Roycke Hendrik Fransisco menjelaskan kejadian tersebut berawal saat ES memandikan anaknya berinisial ADO pada Selasa (22/6). 


“Setelah dimandikan, bayi tersebut menangis. Pelaku berusaha untuk menenangkan korban dengan cara menggendong dalam posisi duduk di pinggir kasur,” kata Roycke, Minggu (26/6). Tak kunjung diam, tersangka melemparkan bayinya ke tempat tidur. Korban pun terhempas. Akibatnya, bagian punggung dan kepala belakang korban mengenai kasur.


Hal tersebut dilakukan tersangka sebanyak dua kali hingga korban tak menangis dan meninggal. “Setelah itu, tersangka menitipkan korban kepada neneknya yang juga ibu kandung pelaku,” kata Roycke.


Keesokan harinya, Rabu (23/6) sekitar pukul 02.00 dini hari, neneknya berusaha membangunkan korban untuk memberikan susu.


“Saat hendak memberikan susu. Neneknya mengetahui tubuh korban dingin dan terdapat lebam serta tidak bergerak,” ujarnya. 


Mengetahui hal tersebut, nenek korban berusaha memberitahu tersangka. “Bukannya kaget, tersangka kemudian mengancam bakal membunuh ibunya jika melapor ke polisi,” tambahnya.


Berdasarkan penuturan tersangka, dia akan memakamkan korban setelah pulang dari acara kantor suaminya RI di Yogyakarta. “Acara kantor tersebut diadakan mulai Jumat (24/6) sampai dengan Minggu (26/6) di luar Kota,” kata Roycke. 


Polisi kemudian menangkap tersangka pada Sabtu (25/6) pukul 23.45 WIB. 


Saat nenek korban melapor kejadian tersebut kepada polisi, korban sudah dalam keadaan membusuk dan muncul bau tidak sedap. Artinya, korban sudah tewas lima hari sebelumnya.


Untuk menanggung perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2002 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Ayat (3) dan (4) UU 23/2001 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


"Ancaman kurungan penjara 20 tahun paling lama dan atau pidana penjara 15 tahun," ucap Roycke.(jpnn/hans)