Busyet, Umur 19 Tahun sudah 4 Kali Menikah

Iklan Semua Halaman

Busyet, Umur 19 Tahun sudah 4 Kali Menikah

13/06/2022


 Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Pernikahan dini di Kabupaten Bondowoso menurut hasil penelitian ilmiah ternyata masih tinggi. Berdasarkan hasil penelitian dari seorang ahli dari Universitas Jember, Honest Dody Molasy diperoleh data yang menunjukkan bahwa anak baru usia sudah 12 tahun sudah dinikahkan.


Namun karena usia yang belum memenuhi syarat untuk mengarungi rumah tangga, maka pernikahan anak itupun kandas. Lalu menikah lagi dan kandas lagi sampai saat usia masuk usia 19 tahun, anak itu sudah mengalami pernikahan yang ke empat.


“Empat kali pernikahannya tersebut, yang pertama menikah siri atau tidak melalui KUA. Pernikahan kedua atau ketiga, saya sedikit lupa, sekitar umur 16-an,” jelas Honest.


Fakta lain yang berhasil ditemukan adalah pada pernikahan di usia 16 tahun tersebut. Dokumen kependudukan yang dimilikinya dipalsukan, usianya dibuat lebih tua. Hal itu dilakukan agar dapat menikah tanpa mengajukan dispensasi nikah. “Harusnya usia 12, dinaikkan jadi usia 20  misalnya,” ucapnya.


Tingginya pernikahan dini di Bondowoso juga dibuktikan dengan pengajuan dispensasi menikah di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso. Mirisnya, selama empat bulan terakhir, Januari sampai April 2022, dispensasi kawin di Bondowoso mencapai 190 pengajuan.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan dispensasi paling banyak terjadi pada Januari, yakni sebanyak 70 pengajuan. Kemudian, mengalami penurunan pada bulan berikutnya, yakni 42 pengajuan pada Februari dan 48 pengajuan pada bulan Maret. Sementara, pada bulan April hanya 30 permohonan.


Kepala PA Kabupaten Bondowoso Mukhlisin Noor menambahkan, pengajuan dispensasi kawin di Kota Tape ini usia anak yang diajukan beragam. Bahkan ada perempuan yang baru berusia 14 tahun sudah melakukan pengajuan. “Padahal berdasarkan aturan, calon pria dan wanita minimal harus usia 19 tahun,” pungkasnya.(radarijen/hans)