Situbondo (jurnalbesuki.com) - Pembubaran Perusahaan Daerah (Perusda) Banongan yang bergerak dibidang Perkebunan Tebu mendapat perlawanan dari pihak internal Perusahaan.
Bentuk perlawanan itu dilakukan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penggugat adalah H. Lailul Ilham bersama para karyawan dan ratusan buruh yang bernaung di Perusda Banongan.
Gugatan itu diwakilkan kepada pengacara Supriyono selaku kuasa hukum penggugat. "Direktur Perusda Banongan terpaksa melakukan gugatan ke PTUN Surabaya, lantaran banyak yang menjadi korban dengan ditutupnya Perusda Banongan tersebut,"kata Supriyono, Senin (6/6/2022).
Menurut dia, selain para karyawan yang akan menjadi terdampak, sekitar 800 buruh yang akan kehilangan pekerjaan, dengan ditutupnya perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan tebu tersebut.
"Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, dan berdasarkan UU Administrasi Pemerintah pasal 77 ayat (4), direktur mewakili para karyawan dan 8000 buruh melakukan gugatan ke PTUN, dengan nomor gugatan 86/6/2022/PTUN.SBY,"ujar Supriyono.
Supriyono menegaskan, sebelum melakukan gugatan ke PTUN Surabaya pertanggal 1 Juni 2022 lalu, sebetulnya Lailul Ilham selaku direktur mengajukan surat keberatan kepada Bupati Situbondo tertanggal 7 April 2022 lalu, namun surat keberatan tersebut tidak direspon oleh Bupati Situbondo.
Bahkan, Karna justru mengajukan Raperda pembubaran ke DPRD Situbondo.
"Namun, karena surat keberatan pembubaran
tidak direspon hingga batas akhir sanggahan. Sehingga kami langsung menggugat Bupati Karna Suswandi ke PTUN Surabaya,"bebernya.
Supriyono menegaskan, karena pembubaran perusda masuk sengketa di PTUN Surabaya, dengan tergugat Bupati Karna Suswandi, dengan penggugat direktur Perusda Banongan, Situbondo
"Oleh karena itu, kami meminta DPRD Situbondo untuk menunda pelaksanaan rapat paripurna. Mengingat pembubaran perusda banongan masuk sengketa di PTUN Surabaya,"imbuhnya.
Supriyono menuding, pembubaran perusda Banongan itu ditengarai sarat dengan kepentingan sesaat, dan hanya sekedar untuk kepentingan sesaat saja. Nah, karena dasar pembubaran merupakan pesanan, sehingga muncul opini tidak wajar dari hasil audit.
"Bahkan, setelah baru dilantik Bupati Karna pernah menyampaikan dihadapan anggota DPRD akan sengera membubarkan perusda. Oleh karena itu, saya menilai pembubaran perusda banong sarat kepentingan,"katanya.
Sementara itu, Syaifullah Sekretaris (Sekda) Pemkab Situbondo, saat dikonfirmasi terkait Bupati digugat ke PTUN Surabaya mengatakan, pihaknya belum mengetahui materi gugatan Supriyono selaku kuasa hukum Direktur Perusda Banongan.
"Kami belum mengetahui gugatan tersebut,"katanya singkat, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.(bari)