Biadab, Bapak Setubuhi Anak Tiri Sejak SD Hingga Lulus SMA

Iklan Semua Halaman

Biadab, Bapak Setubuhi Anak Tiri Sejak SD Hingga Lulus SMA

09/06/2022


 Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Seorang pria paruh baya berinisial S (53) tangkap pihak kepolisian Sektor Tegaldlimo Banyuwangi  menyusul laporan perbuatan amoral dan menyetubuhi anak tirinya.


Warga Kecamatan Tegaldlimo itu disebut telah berbuat tidak senonoh terhadap anak istrinya itu sejak kelas 6 Sekolah Dasar (SD) dan berlangsung hingga sekarang. Anak Perempuan tirinya saat ini sudah lulus SMA.


Kapolsek Tegaldlimo AKP Bambang Suprapto membenarkan bahwa telah mengamankan seorang pria atas laporan perbuatan amoral. Berdasarka laporan, perbuatan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2015 hingga tahun 2021. "Baru terungkap pada 03 Juni 2022 ketika S bertengkar atau cekcok dengan istrinya," ujar Bambang, Kamis (09/06/2022).


Pertengkaran antara S dengan Istrinya menjadi pembuka perbuatan amoralnya terbuka. Pasalnya, saat bertengkar dan emosi itu suami (S) mengatakan bahwa anak perempuan istrinya telah dinodai sejak SD hingga SMA. 


Tanpa disengaja, pertengkaran itu didengar oleh kakak korban yang kebetulan juga sedang dirumah. Sang kakak langsung menanyakan kepada adiknya. Korbanpun secara terbuka bercerita kepada kakak tentang perbuatan bapak tirinya. "Korban membenarkan jika telah dicabuli dan disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri," jelas Bambang.


Tak terima atas perbuatan pelaku kepada adik kandungnya, akhirnya kakak korban melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Tegaldlimo. "Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Tegaldlimo berhasil mengamankan tersangka dan sejumlah barang bukti. Lalu kami bawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.


Bambang mengatakan, perbuatan asusila itu terjadi sejak tahun 2015 sampai tahun 2021. "Baru terungkap pada 3 Juni 2022, sewaktu pelaku bertengkar mulut dengan istrinya," bebernya.


Pelaku dikenakan pasal 76E subs pasal 76 D Jo pasal 82 (1) dan(2) subs pasal 81 (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(aly)