Situbondo (jurnalbesuki.com) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Situbondo telah menyiapkan sangsi bagi ASN dilingkungan kerjanya yang terpantau tidak masuk kerja atau membolos pada hari pertama masuk kerja pada Senin (09/05/2022). Dari hasil Inspeksi kemarin, diketahui ada puluhan ASN dilingkungan Pemkab yang tidak masuk kerja tanpa alasan.
“Meski Menpan RB membolehkan bekerja dari rumah bagi ASN dengan pertimbangan mengurangi kepadatan arus balik, namun Pemkab Situbondo tidak menerapkan surat edaran tersebut,” ujar Fathor Rakhman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Diakui fathor, untuk mengantisipasi kepadatan arus balik lebaran, dan mencegah penyebaran virus corona. Mendagri mengeluarkan SE tentang kerja ASN mulai 9 Mei hingga 13 Mei 2022. Sebanyak 50 persen ASN boleh bekerja dari rumah dan selebihnya di kantor.
“Namun, kebijakan di daerah diserahkan kepada pejabat pengelola kepegawaian masing-masing, seperti BKN Jatim juga tetap bekerja di kantor atau masuk seperti biasanya,” bebernya.
Pria yang akrab dipanggil Fathor menegaskan, untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jatim termasuk Situbondo tetap melaksanakan tugas seperti biasa, yaitu serentak masuk kerja pada hari pertama, setelah libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022. “Makanya, ASN harus masuk kerja, biar tidak terancam sanksi,” katanya.
Fathor menambahkan, dari hasil sidak, ketidakhadiran ASN akan dicatat sebagai laporan rutin masuk setelah Lebaran. Tentunya ada sanksi bagi ASN yang tidak hadir dengan alasan tertentu atau ada faktor kesengajaan.
Namun Fathor tidak merinci jumlah ASN yang ketahuan bolos, serta jenis sanksi yang bakal dijatuhkan. Hanya dikatakan, sanksinya mulai ringan, sedang hingga sanksi berat, sesuai tingkat pemenuhan unsur ketidakhadiran.(fb)