Komisi III DPR-RI Minta Agar Pelaku Injak-Injak Al-qur'an Dihukum Berat

Iklan Semua Halaman

Komisi III DPR-RI Minta Agar Pelaku Injak-Injak Al-qur'an Dihukum Berat

07/05/2022


 Jakarta (jurnalbesuki.com) - Anggota Komisi III DPR-RI, Habiburrahman meminta kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat atau maksimal kepala pelaku penodaan agama dengan menginjak-injak kitab suci Al-qur'an dan menantang umat islam.


Sebagai wakil rakyat, Habiburrahman menyatakan rasa hormat kepada aparat kepolisian yang telah bergerak cepat menangkap pelaku yang ternyata berstatus Pasutri (pasangan suami istri). 


"Kami mengapresiasi Polri yang dengan cepat menangkap pelaku penginjak an Al-Qur'an di Sukabumi. Kami minta agar pengusutan kasus tersebut bisa berjalan dengan cepat dan jika terbukti maka pelaku harus dihukum maksimal sesuai dengan ketentuan Pasal 156a KUHP yakni 5 tahun penjara karena jelas2 dia bilang melakukannya dengan sadar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/5/2022).


Lebih jauh Habiburrahman menyatakan bahwa proses hukum cepat penting untuk diterapkan agar menjadi semecam pendidikan kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang telah melakukan penodaan agama. menurutnya, itu sikap penting untuk diterapkan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi.



"Proses hukum yang cepat dan gradasi hukuman maksimal kepada pelaku penting untuk diterapkan agar menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa kita tidak memberikan toleransi sekecil apa pun kepada mereka yang menghina agama. Negara kita berdasarkan Ketuahan Esa, jangan sampai perbuatan menghina agama diulangi oleh orang lain karena melihat penerapan sanksi hukum yang kurang tegas," ujarnya.


Lebih lanjut anggota Komisi III DPR itu mengatakan akan melakukan evaluasi ancaman hukuman maksimal bagi pelaku penghina agama. Menurutnya, jika hukuman penjara maksimal lima tahun tidak efektif, perlu dipertimbangkan ancaman hukuman yang lebih berat.


"Dalam pembahasan RKUHP baru , kami juga akan mengevaluasi apakah ancaman hukuman maksimal dalam kasus penghinaan agama yakni 5 tahun masih efektif. Jika ancaman maksimal 5 tahun tersebut tidak efektif maka perlu dipertimbangkan ancaman hukuman yang lebih berat. Hal ini penting demi mencegah terciptanya konflik di masyarakat akibat perbuatan satu dua orang yang menghina agama," imbuhnya.


Sebelumnya, video pria di Sukabumi menginjak Al-Qur'an berdurasi 14 detik viral dan ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Dilihat dari video yang beredar, seorang pria mengenakan kaus dan celana biru dan menarasikan dirinya menantang seluruh umat beragama Islam dan dilanjutkan dengan menginjak Al-Qur'an.


"Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim," ucap pria tersebut.


Pria Injak Al-Qur'an Ditangkap


Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pria yang menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur'an. Sekedar diketahui, sebelumnya aksi pria tersebut viral di media sosial Facebook.


Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan pria berinisial CER (25) itu ditangkap di warung sate Mang Dillah, tepatnya di Warung Kiara, Kabupaten Sukabumi, sekitar pukul 10.00 WIB.


"Jadi perlu diketahui bersama bahwa perkara ini diawali dengan pembuatan video viral di media sosial," kata Zainal di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (5/5).


Dia mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pria itu diduga melakukan perkara tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antargolongan di muka umum.(detik/hans)