Bondowoso (jurnalbesuki.com) Setelah ditemukan hewan ternak yang mengidap penyakit mulut dan kuku (PMK) di Jatim, proses penjualan hewan ternak mengalami pembatasan. Bahkan para pedagang dilarang menjual dan membeli hewan tersebut dari luar daerah. Bondowoso sendiri sudah membentuk satgas untuk mengawasi hal itu.
Hal itu diketahui saat Riyono, salah seorang pedagang sapi asal Bondowoso, berniat mengirimkan sapinya ke luar daerah. Namun, karena adanya PMK, dia harus balik kanan membawa hewannya kembali ke rumah. Sebab, tidak dapat mengirim ke luar daerah, meskipun sapinya dianggap sehat.
Dia menjelaskan, awalnya sudah pernah mengikuti rapat dengan OPD terkait. Berdasarkan hasil rapat tersebut, awalnya pedagang sapi asal Bondowoso boleh menjual sapinya ke luar daerah. Dengan catatan, tidak boleh membeli sapi dari luar daerah. “Pas mau berangkat, ternyata gak bisa memeriksa dan memberikan surat jalan lah istilahnya,” imbuhnya.
Padahal sebelumnya, dia mengaku setiap pekan, tepatnya pada hari Senin, pasti mengirimkan sapi ke luar daerah. Bahkan dalam satu pekan bisa dua kali pengiriman. Menyesuaikan dengan permintaan para pelanggan. “Jawa Timur kan pusatnya sapi. Terus gak boleh. Kan bingung kita ini pas, gimana?” cetusnya.
Sementara itu, Subkoordinator Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Bondowoso drh Moech Saifoel mengatakan, pengiriman hewan ternak ke luar daerah memang belum diperbolehkan.
Belum diketahui pasti sampai kapan kebijakan tersebut berlaku. Oleh sebab itu, sudah dibentuk satgas untuk mengawasi hal tersebut. Terdiri atas kepolisian, TNI, Diskoperindag, BPBD, dan Satpol PP. “Ketika ada ternak yang melintas, baik masuk atau keluar Bondowoso, dicek dulu,” tambahnya.
Untuk saat ini memang tidak dapat mengeluarkan surat keterangan sehat pada hewan. Hal itu juga berkaitan dengan larangan mengirim dan mendatangkan ternak dari luar daerah.(oky)