Jember (jurnalbesuki.com) - Merasa gelap mata karena melihat pacar kesayangannya dibonceng orang saat pulang, Pemuda asal Desa Serut Kecamatan Panti Kabupaten Jember, M. Richo Maulana (20) tega membunuh tetangga Kampung halamannya. Korban adalah Dicky Rohmatullah (22) warga Dusun Karang Anom Desa Serut Kecamatan Panti. Dicky menghembuskan nafas terakhir setelah diserang oleh Richo dengan pisau dan melukai bagian lehernya.
Informasi yang diperoleh dari Kepolisian Resor Jember menyebutkan, peristiwa cekcok yang menewasan Dicky itu terjadi pada hari Kamis(05/05/2022) malam sekitar pukul 22.15 WIB. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menjelaskan kejadian berawal dari Richo datang menjemput pacarnya MH (19) yang bekerja dikomplek sebuah Mall Jember. Namun didapati kenyataan, kekasihnya malah berboncengan dengan Dicky.
“Tersangka ini cemburu, karena pacarnya berboncengan dengan korban. Tersangka mendapati pacarnya selingkuh saat berada di salah satu mall Jember. Kala itu tersangka bermaksud menjemput pacarnya. Kemudian melihat jika pacarnya malah berboncengan dengan korban bahkan kata tersangka terlihat memeluk korban dari belakang,” kata Hery saat konferensi pers di Aula Polres Jember, Senin (9/5/2022) siang.
Richo menghadang keduanya dan sempat cekcok sampai dilerai oleh Satpam Mall. Karena Kecemburuan dan kemarahan Richo sudah memuncak, Korban masih diajak berduel ditempat sepi. “Mereka beriringan menuju lokasi kejadian. Tapi korban di tengah jalan menghubungi teman-temannya. Sampai di TKP, ternyata sudah banyak teman-teman korban. Kemudian korban dan tersangka langsung berkelahi,” katanya.
Namun karena melihat teman korban banyak, lanjut Hery, diduga tersangka panik. Tersangka mengambil pisau kecil yang disimpan di bawah jok motor miliknya. “Pisau itu menurut pengakuan (tersangka) dipakai untuk menandai kayu yang akan dibelinya. Karena profesi tersangka adalah jual beli kayu. Pisau itupun kemudian ditusukkan ke bagian leher korban,” ungkapnya.
Seketika korban ambruk dengan bersimbah darah. Tersangka pun berusaha kabur dengan meninggalkan sandal jepitnya di lokasi kejadian. “Sehingga dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, sepasang sandal jepit yang ditinggalkan di TKP saat tersangka kabur, peci warna hitam milik tersangka, dan sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban,” sebutnya.
Hery menambahkan, tersangka terancam dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 355 Ayat 1, 2 KUHP. “Yakni tindak penganiayaan berat yang akibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(hans)