Bupati Jember: Nelayan Jember akan diberi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Iklan Semua Halaman

Bupati Jember: Nelayan Jember akan diberi fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

17/05/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Kabar gembira untuk para nelayan dikabupaten Jember karena pemerintah akan memberikan fasilitas kepada mereka berupa keikutsertaan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagaankerjaan dan memberikan persizinan usaha bersama


“Kami memiliki ribuan nelayan di Jember yang belum punya perizinan, terutama NIB (Nomor Induk Berusaha). Teman-teman bekerja selama ini tidak ada izinnya. Ke laut, pokok laut punya gusti Allah. Ini jadi satu persoalan,” kata Bupati hendy Siswanto, usai acara pembukaan kegiatan roadshow pelayanan perizinan di daerah, di Kantor Badan Koordinator Wilayah V Pemerintah Provinsi Jawa Timur, di Jalan Kalimantan, Kabupayen Jember, Selasa (17/5/2022).


Jika para nelayan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka usahanya bisa dikembangkan lagi terutama terkait usaha permodalan. Penyelenggara roadshow adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Timur. “Jika mereka punya NIB, usaha mereka bisa dikembangkan lagi, misalkan terkait permodalan. Roadshow perizinan ini langsung memakai mobil khusus yang mencetak langsung (kartu NIB),” kata Hendy.


Pemkab Jember juga mengikutsertakan nelayan dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, karena pekerjaan mereka berisiko. “Pelawangan (daerah keluar masuk perahu nelayan di laut selayan) sangat sempit, berbahaya sekali. Kalau air pasang, harus tahu benar kapan masuk. Sering sekali terjadi korban karena tergulung ombak di sana. Maka itu kami siapkan bantuan BPJS Tenaga Kerja untuk kecelakaan dan kematian,” kata Hendy.


Selain nelayan, pemberian NIB juga diperuntukkan pelaku usaha mikro kecil menengah di Jember. “Mereka belum mengurus, karena rumah mereka jauh dan kami masih menginventarisasi siapa yang belum memiliki izin. Kegiatan roadshow ini akan dicontoh Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jember. Luar biasa, 157 izin langsung bisa diselesaikan,” kata Hendy.


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jatim Aris Mukiyono mengatakan, setiap nelayan harus memiliki surat izin berlayar dan kapal mereka harus memiliki semacam surat tanda nomor kendaraan (STNK). “Jadi ketika izin-izin legal, mereka tenang berlayar. Izin-izin ini sudah kami terbitkan di beberapa kabupaten seperti di Banyuwangi. Kali ini di Jember. Saya berharap kalau nelayan punya izin legal, akan tenang. Kalau tenang bekerjanya akan semakin bagus,” katanya.(beritajatim/hans)