Biadab! Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Tahun 2021

Iklan Semua Halaman

Biadab! Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak Tahun 2021

11/05/2022


 Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Seorang Pria Berinisial SM (42) diringkus Satuan Reskrim Polres Bondowoso setelah dilaporkan pihak keluarganya karena telah memperkosa dan menyetubui anak perempuan kandungnya RA (16) yang masih berumur 16 tahun. SM adalah warga Kecamatan Botolinggo Bondowoso. 


Informasi yang berhasil dihimpun dari Mapolres Bondowoso menyebutkan, bahwa SM saat ini yang sudah dalam tahanan Polres telah mengakui perbuatan tak senonohnya terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri. Bahkan SM juga mengakui bahwa perlakukan bejatnya itu dilakukan sejak tahun 2021 lalu. 


Kapolres Bondowoso AKBP WImboko menjelaskan bahwa perbuatan tersangka baru diketahui pihak berwenang setelah pihak keluarga melapor ke Polres. Setelah keterangan dan bukti dinilai cukup, polisi langsung pelaku akhir bulan April lalu dirumahnya. "pihak korban semula enggan untuk melaporkan karena dinilai aib dan takut," terang Kapolres Wimboko, Selasa (10/05/2022).


Wimboko juga menjelaskan bahwa tindakan asusila bapak terhadap anak kandung itu dilakukan selama tiga bulan berturut-turut yaitu sejak bulan Pebruari, Maret dan April 2021 lalu. Tindakan itu dilakukan ketika anggota keluarga yang lain sedang sudah tertidur lelap sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. "Bahkan tersangka juga mengakui pernah menyetubuhi putrinya pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB siang ketika istri dan anak yang lain sedang keluar rumah,"tambah Kapolres.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menambahkan, bersama tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti dua daster yang dikenakan korban, serta pakaian dalam korban. “Korban juga sudah kami lakukan tes visum,” terangnya.


Informasi dari beberapa pihak menyebutkan, prilaku tak senonoh seorang ayah kepada putri kandungnya berawal dari hasrat yang sudah tdak terkendali sedangkan istri dalam keadaan sedang datang bulan. "Iya, karena saya sedang ingin namun istri seang mensturasi," ujar SM menjawab pertanyaan penyidik. 


Akibat kejahatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(hans)