Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Kepolisian Sektor Songgon, Banyuwangi mengamankan seorang pria berinial WN (62) warga Desa Sumberbulu Kecamatan Songgon menyusul laporan bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap salah seorang warga setempat yang memiliki usaha Peternakan.
Penganiayaan itu dilakukan dengan memukuli bagian wajah korban hingga hidung patah penuh darah dan lebam dibeberapa bagian pipinya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa WN yang disebut-sebut sering meresahkan warga sekitarnya itu mendatangi lokasi peternakan dan meminta ayam untuk dijadikan hidangan pelangkap minum alkoholnya. Namun permintaan itu ditolak lantaran kondisi ayam yang dipeliharanya masih belum cukup umur. Penolakan itu membuat WN Murka dan terjadilah penganiayaan itu.
Tindakan WN menganiaya Bos peternakan itu, berbuah penangkapan pada dirinya. Kini kasus pria asal Sumberagung, Songgon ini ditangani serius anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Songgon, Polresta Banyuwangi.
Perbuatan HW masuk tindak kriminal dinilai warga meresahkan dan perlu tindakan tegas. Akhirnya usai diperiksa Penyidik, HW ditetapkan tersangka penganiayaan. Dia juga merasakan udara di dalam sel tahanan Mapolsek Songgon.
Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan membenarkan telah mengamankan pelaku penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) kandang peternakan ayam warga Desa Sumberbulu. WN sendiri, merupakan warga setempat dan meresahkan warga.
"Sudah kita amankan pelaku, pria umur 62 tahun, inisial WN. Pelaku datang ke salah satu peternakan warga dalam kondisi dipengaruhi minuman keras alkohol," kata AKP Eko Darmawan, 29 April 2022.
Menurut petugas Kepolisian, kronologinya, bahwa Minggu, siang 14.00 WIB. WN datang ke kandang peternakan ayam di Sumberagung. Pelaku kandisi mabuk minta seekor ayam. Namun ditolak korban, dengan alasan ayam masih kecil tidak dapat dikonsumsi.
Seketika, pelaku marah-marah lalu tangan kiri menarik baju korban memukul ke arah wajah. Korban jatuh tersungkur membentur setir sepeda motor di dekatnya. Hingga alami robek berdarah di hidungnya.
"Atas kejadian itu, korban lapor Polisi dan dilakukan visum. Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan pelaku dikenakan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukum 2 tahun penjara," jelasnya.(hans)