Lakukan Pembacokan Saat Perang Sarung, Seorang Pemuda Ditangkap 

Iklan Semua Halaman

Lakukan Pembacokan Saat Perang Sarung, Seorang Pemuda Ditangkap 

18/04/2022


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Seorang pemuda terduga melakukan melakukan pembacokan saat perang sarung kemarin diamankan ke Mapolsek setempat. Ahmad Fadli (20) warga Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Situbondo diserahkan pihak keluarga kepada aparat Kepolisian. 


Ahmad Fadli diduga telah melakukan pembacokan kepada Ahmad Farik Alvero (19) warga Trigono. Pasalnya, akibat aksi pembacokan saat perang sarung di taman Kota Asembagus, Situbondo, korban mengalami luka bacok di punggungnya. Bahkan, hingga kini, korban masih menjalani perawatan secara intensif di RSD Asembagus, Situbondo.


Diperoleh keterangan, terungkapnya Ahmad Fadli sebagai pelaku pembacokan saat perang sarung itu, berawal saat viralnya video perang sarung di taman Kota Kecamatan Asembagus, Situbondo, yang berakhir dengan kasus pembacokan.


Sehingga dengan berbekal video yang viral di medsos, petugas Polsek Asembagus langsung meneliti video perang sarung tersebut, hingga akhirmya petugas berhasil mengungkap pelaku pembacokan terhadap korban Ahmad Farik Alvero.


Sayangnya,  saat petugas yang dipimpin  Iptu Gede Sukarmadiyasa mendatangi rumah orang tua pelaku di Desa Awar-awar, pelaku Ahmad Fadil  diketahui tidak ada di rumahnya, sehingga petugas berpesan kepada orang tuanya  agar Ahmad Fadli segera datang ke Polsek Asembagus, Situbondo.


Menariknya,  hanya dalam jangka waktu sekitar dua jam petugas menyampaikan pesan, orang tua korban menghubungi petugas dan meminta agar menjemput pelaku di rumahnya. Sebab, berdasarkan keterangan keluarganya, usai membacok korban, pelaku pulang rumah kerabatnya di Desa Wringinanom, Kecamatan Asembagus, Situbondo.


Kapolsek Asembagus, Situbondo Iptu Gede Sukarmadiyasa membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku pembacokan dalam perang sarung,  pelaku diamankan di Mapolsek Asembagus, setelah pihak keluarga minta petugas untuk menjemput pelaku di rumahnya.


"Namun, karena Ahmad Fadli terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban terluka, sehingga kami langsung menetapkan Ahmad Fadli sebagai tersangka.  Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 KUHP,"ujar Iptu Gede Sukarmadiyasa, Senin (18/4/2022).


Menurut dia, berdasarkan pengakuan tersangka, motif pembacokan tersebut berlatar belakang  dendam tersangka terhadap pemuda asal Desa Wringinanon, sehingga begitu ada perang sarung di taman kota Asembagus, tersangka  melampiaskan emosinya, dengan cara mengayunkan cluritnya secara membabi buta, hingga akhirnya mengenai punggung korban. 


"Sebetulnya, untuk mengantisipasi adanya bentrok antar  dua kelompok pemuda, pada awal  Ramadlan saya sudah mengirim surat himbauan kepada seluruh Kades di Kecamatan Asembagus, agar  melarang warganya patroli ke desa lain, sebagai  upaya antisipasi terjadinya tawuran,"pungkasnya.(fbr)