Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kubu Moeldoko yang merupakan Pengurus DPP Partai Demokrat versi Kongres Deli Serdang Sumatera Utara kalah lagi di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melawan Menteri Hukum dan HAM Yasona H Laoly.
Gugatan kubu Moeldoko itu terkait klaim sebagai pimpinan Partai Demokrat yang sah. Karena Menteri Hukum dan HAM menetapkan yang berhak atas kepemimpinan Partai Demokrata adalah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), maka kubu Moeldoko melayangkan gugatan ke Pengadilan TUN.
Sebagaimana dilansir Vivanews, Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo, mengatakan berdasarkan informasi perkara e-court Mahkamah Agung, bahwa putusan PTUN Jakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Putusan diambil pada Selasa, 26 April 2022. Amar putusannya, kata dia, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menerima permohonan banding dari Pembanding, dan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 150/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 23 November 2021 yang dimohonkan banding.
“Dengan dikuatkannya Putusan PTUN Jakarta, maknanya upaya banding Pak Moeldoko dan Bang Johni Allen Marbun dalam perkara 150 ditolak oleh PT TUN Jakarta,” kata Heru saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 27 April 2022.
Selain itu, Heru juga menyampaikan upaya banding yang diajukan penggugat lainnya juga kandas di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan Putusan Nomor: 39/B/2022/PT.TUN.JKT, tanggal 26 April 2022. Bunyi amat putusannya yaitu mengadili dengan menerima permohonan banding dari Pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 154/G/2021/PTUN.JKT, tanggal 23 Desember 2021 yang dimohonkan banding itu.
“Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding,” ujarnya.(vivanews/hans)