Bagi Anda Yang Belum Paham "Aset Kripto" Bisa Menyimak Penjelasan Berikut. Simak!

Iklan Semua Halaman

Bagi Anda Yang Belum Paham "Aset Kripto" Bisa Menyimak Penjelasan Berikut. Simak!

08/04/2022


 jurnalbesuki.com - Secara sederhana Aset Kripto adalah mata uang digital yang biasa digunakan sebagai alat bertransaksi secara virtual pada jaringan berbasis internet.


Sebagai modal yang ditransaksikan secara internet, diperlukan penjagaan keamanan yang benar-benar bagus untuk melindungi aset itu sendiri. Biasanya perlindungan itu berupa kata Sandi yang rumit yang dalam istilah internet dikenal dengan sebutan "Cryptocurrency".


Nama "Cryptocurrency" merupakan gabungan dari dua kata yang berbeda tetapi disatukan. Masing-masing adalah “cryptography” yang mempunyai arti kode rahasia, dan “currency” yang berarti mata uang. Konsep kriptografi sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Perang Dunia II.


Ketika itu, Jerman memakai kriptografi guna mengirimkan kode-kode rahasia agar tidak mudah terbaca oleh pihak lawan. Berbeda dengan mata uang konvensional yang bersifat terpusat, mata uang digital justru bersifat desentralisasi. Tidak ada pihak yang hadir dan berperan sebagai perantara dalam suatu transaksi.


Pembayaran dengan mata uang digital berlangsung dari pengirim ke penerima atau peer-to-peer. Namun, seluruh transaksi yang dilakukan tersebut tetap dicatat dan dipantau dalam sistem jaringan Aset Kripto. Penambang Aset Kripto adalah mencatat transaksi ini dan memperoleh komisi berupa uang digital yang bisa dipakai.


Meski cryptocurrency sudah dikembangkan sejak tahun 1990-an, baru sekitar 10 tahun terakhir dikenal masyarakat global. Beberapa jenis Aset Kripto yang sering digunakan antara lain Litecoin, Ethereum, Monero, Ripple, dan tentu saja Bitcoin. Saat ini ada lebih dari 1.000 Aset Kripto yang beredar di seluruh dunia, dan akan semakin banyak ke depannya.(hans)