Jakarta (jurnalbesuki.com) - Angelina Sondakh, mantan politisi Partai Demokrat dan pernah menjadi anggota DPR pusat menyatakan bahwa Korupsi tidak mungkin berjalan dan dilakukan sendirian. Dia yang pernah tersandung kasus korupsi dan divonis 10 tahun penjara itu kini telah menikmati kebebasannya.
Meskipun saat ini mantan putri indonesia 2001 itu sudah lepas dari penjara, namun berbagai momentum yang telah meyeretnya masuk penjara itu tidak pernah dilupakan. Angelina ternyata masih mengingat betul periode awal ketika dirinyal menjalani masa hukum. Pada tahun-tahun pertama, istri dari mendiang Adjie Massaid itu merenungi hukuman yang tengah dijalaninya. Dalam momen perenungan itu pula, Angie—sapaan Angelina Sondakh—bahwa ia dikorban.
“Di awal-awal tahun pertama, kedua sampai ada ucapan bahwa saya bukan…Saya tidak mau dikorbankan sendirian,” kata Angie dalam acara ‘Rosi’ yang ditayangkan di Kompas TV, Kamis (31/3/2022). Perempuan yang juga eks anggota DPR RI ini mengakui bahwa dirinya tidak melakukan kejahatan korupsi. Akan tetapi, tindakan yang dilakukannya tidak seorang diri. “Aku memang menerima walaupun menurut aku, tapi aku tidak melakukan sendiri,” ucap dia.
Ia menegaskan bahwa praktek korupsi di mana-mana tidak mungkin dilakukan satu orang saja. Tetapi, ada keterlibatan orang lain juga. “Korupsi di mana-mana enggak mungkin single figther,” tegas dia. “Jadi tiga tahun merenung dan aku give up, aku bilang rasanya sulit mencari orang untuk percaya dan aku terima,” sambung dia. Kendati demikian, Angie berharap ke depan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
“Ketika aku bebas dan orang tidak percaya, aku memaklumi. Mudah-mudahan seperjalanannya waktu dengan aku menjadi aku sekarang, insya allah aku berdoa,” imbuh dia. Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.
Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.(kompas.com/hans)