Putusan Hakim Terkait Gugatan Wastafel Tidak Berlaku Umum

Iklan Semua Halaman

Putusan Hakim Terkait Gugatan Wastafel Tidak Berlaku Umum

30/03/2022

Jember (jurnalbesuki.com) – Dikabulkannya gugatan Cv. Majera Uno Jaya dan CV. Gembira Jaya atas kasus wastafel program Pemkab Jember tahun 202 yang belum terbayar ternyata tidak berlaku umum atau tidak berlaku bagi semua rekanan yang pernah melaksanakan pekerjaan sama.

Demikian diungkap Humas Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmoko, Rabo (30/03/2022) siang. Dalam putusan hakim tunggal Totok Yanuarto dalam pertimbangannya mengambil keputusan mengabulkan tuntutan penggugat terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan turut tergugat Bupati Hendy Siswanto.  

 “Sesuai bukti dan para keterangan saksi yang ada, pekerjaan sesuai kontrak dan sudah dikerjakan. Pekerjaan telah dilaksanakan dan diserahterimakan akan tetapi belum dilakukan pembayaran,” tegas Sigit Triatmojo.

Menurut Sigit, putusan hakim Totok itu mengacu pada pembuktian formil. Sehingga jika ada rekanan yang merasa dirugikan maka dipersilahkan melakukan pembuktian melewati pengadilan.

Dengan demikian, putusan itu tidak berlaku untuk semua rekanan. “Kalau kaitan dengan rekanan yang lain pada prinsipnya tetap mengacu pada pembuktian formil. Siapa yang mendalilkan maka harus bisa membuktikan didepan majelis hakim,’para Sigit.

Dalam maksud rekanan yang merasa dirugikan dan bisa membuktikan di depan hakim, InsyaAllah majelis akan mempertimbangkan dalam putusannya. Masih lanjut dia, putusan hakim hanya untuk pihak yang melakukan gugatan dan tidak bisa dijadikan yurisprodensi. (hans)