Jember
(jurnalbesuki.com) – Dikabulkannya gugatan Cv. Majera Uno Jaya dan CV. Gembira
Jaya atas kasus wastafel program Pemkab Jember tahun 202 yang belum terbayar
ternyata tidak berlaku umum atau tidak berlaku bagi semua rekanan yang pernah
melaksanakan pekerjaan sama.
Demikian
diungkap Humas Pengadilan Negeri Jember, Sigit Triatmoko, Rabo (30/03/2022)
siang. Dalam putusan hakim tunggal Totok Yanuarto dalam pertimbangannya
mengambil keputusan mengabulkan tuntutan penggugat terhadap Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan turut tergugat Bupati Hendy Siswanto.
“Sesuai bukti dan para keterangan saksi yang
ada, pekerjaan sesuai kontrak dan sudah dikerjakan. Pekerjaan telah
dilaksanakan dan diserahterimakan akan tetapi belum dilakukan pembayaran,”
tegas Sigit Triatmojo.
Menurut
Sigit, putusan hakim Totok itu mengacu pada pembuktian formil. Sehingga jika
ada rekanan yang merasa dirugikan maka dipersilahkan melakukan pembuktian melewati
pengadilan.
Dengan
demikian, putusan itu tidak berlaku untuk semua rekanan. “Kalau kaitan dengan
rekanan yang lain pada prinsipnya tetap mengacu pada pembuktian formil. Siapa
yang mendalilkan maka harus bisa membuktikan didepan majelis hakim,’para Sigit.
Dalam
maksud rekanan yang merasa dirugikan dan bisa membuktikan di depan hakim,
InsyaAllah majelis akan mempertimbangkan dalam putusannya. Masih lanjut dia,
putusan hakim hanya untuk pihak yang melakukan gugatan dan tidak bisa dijadikan
yurisprodensi. (hans)