Memahami Logo Halal Kemenag Versi Baru

Iklan Semua Halaman

Memahami Logo Halal Kemenag Versi Baru

19/03/2022

 

Jurnalbesuki.com - Melalui laman resmi halal.go.id, diinformasikan bahwa pada 10 Februari 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag menetapkan label halal yang ditercantum pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, dan berlaku mulai 1 Maret 2022. Label halal baru ini menandai peralihan wewenang dari lembaga sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah melakukan sertifikasi halal sejak 1989. Itu artinya wewenang “stempel halal” ini sudah berlangsung 33 tahun. Peralihan wewenang ini dirasa perlu ditandai dengan adanya label halal yang baru. Terlebih, tulisan Majelis Ulama Indonesia baik dengan tulisan latin dan arab masuk dalam elemen visual label logo halal, mau tidak mau harus ada pergantian.   

Perubahan yang dilakukan amatlah besar dengan hasil yang tentu jauh berbeda. Dari bentuknya yang semula lingkaran, ke bentuk yang lebih khusus. Dari kombinasi warna hijau, putih, dan hitam ke satu warna saja yakni ungu. Dari kombinasi khot naskhi dan khufi dekoratif ke satu jenis khot saja yakni khufi modern. Dari jenis logogram/brandmark emblems ke pictorial mark yang sebenarnya wordmarks.  

Bagaimana Mengenali Logo Baru?  

Sesuatu memiliki urutan untuk dikenali. Sama halnya dengan logo halal yang baru, terdapat pendekatan untuk mengenalinya. Alina Wheeler (2018:24) dalam bukunya Designing Brand Identity pada saat membahas tentang simbol menyisipkan satu pembahasan tentang urutan dalam mengenali sesuatu (the sequence of cognition) yakni dimulai dari shape (bentuk), color (warna) dan form (isi). Urutan pengenalan ini seperti berjalan dari gambaran umum ke khusus, dari sekelebat ke cermat. Dalam logo label halal yang baru, urutan pengenalan adalah bentuk umum dari logo, warna logo dan tulisannya.    

Mengenali bentuk logo halal baru dengan bentuk gunungan wayang adalah suatu pencapaian kesuksesan sebagai pembacanya, terlebih apabila sama sekali tidak diterpa informasi dan penjelasan yang disebarluaskan. Hal tersebut pun membuktikan kalau eksplorasi dan penyederhanaan bentuk gunungan wayang yang dilakukan oleh perancangnya terbilang berhasil, tidak dibaca sebagai kubah, pucuk monas, rumah, ataupun panah. Bila dicermati lebih lanjut, gunungan wayang dalam logo label halal sebenarnya tidak secara nyata dihadirkan (imajiner), melainkan sebagai akibat pengkondisian anatomi huruf pada tulisan dan adanya garis tersirat (implied line).    

Pengenalan berikutnya pada warna yang digunakan dalam logo label halal, yakni berwarna ungu. Pengenalan warna ungu untuk warna halal dapat dikatakan pengenalan yang terbilang baru. Pembaca harus menambah daftar warna di kepalanya, selain warna hijau dan biru untuk direlasikan dengan ke-Islam-an. Terlebih, untuk pembaca yang memperluas pengetahuannya dengan warna logo label halal di negeri lainnya yang sebagian besar berwarna hijau dan biru, sebagian kecil lainnya menggunakan merah, oranye dan hanya ada satu yang memadukan ungu tua dan gradasi biru ke putih. Dalam kategori warna, warna ungu sama kedudukannya dengan warna hijau dan oranye, yakni sama-sama warna campuran atau sekunder. Untuk urusan kesan dan makna dari warna-warna tersebut pastilah berbeda. Namun, apapun kesan, makna dari pembuatnya hingga pembacanya, semua itu pastilah berelasi dengan perasaan dan pengetahuan yang telah disepakati. Sebagaimana kita ketahui bersama, ada makna tertentu untuk warna tertentu, dan makna tertentu tersebut tidak bisa dipindahkan ke warna yang lainnya.    


Urutan terakhir pengenalan yang berkaitan dengan isi (form) atau dijelaskan lebih lanjut sebagai konten, tertuju pada kaligrafi arab dari khot khufi yang dimaksudkan dibaca halal. Perjalanan pengenalan di tahap ini terbilang tidaklah mulus. Meski kata halal sudah ditempatkan dengan baik karena keutamaannya yang harus ditekankan dan diunggulkan, dengan cara diberikan porsi yang lebih besar daripada kata yang lain, namun isu tentang kejelasan huruf (legibility) amatlah berarti. Hal ini terjadi akibat penyesuaian terhadap bentuk imajiner dari gunungan wayang. 

Terdapat istilah yang biasa digunakan untuk kondisi ini, ada yang menyebut type as image, morphing text into object dan mungkin ada istilah lainnya lagi. Kondisi seperti ini memang perlu pencermatan terhadap anatomi huruf sehingga kejelasan huruf (legibility) tidak dikorbankan dan pastinya berakibat pada keterbacaan teks secara utuh. Bagi awam, pasti ada kendala mengenali bahwa huruf terakhir dari kaligrafi yang disajikan adalah lam, lantaran ada batang huruf di bagian atas yang memanjang layaknya huruf kaf, sehingga dibacanya halak. Namun perlu dipahami bersama juga, khot khufi memiliki kebebasan dan caranya sendiri, mulai dari bentuk, susunan hingga arah membacanya, sehingga butuh kebiasaan dan pengetahuan yang cukup dalam membacanya. 

Setelah Berkenalan 

Berkenalan dengan logo halal baru, seperti berkenalan dengan orang baru dalam kehidupan. Padahal, sebenarnya ia masih sama, tapi memang kondisinya baru kenalan saja, jadi masih banyak yang harus dijelaskannya. Tentu itu jauh lebih baik, daripada kita menerka-nerka dan timbul curiga. Kesan awal setelah berkenalan, tampilannya memang tampak lokal di permukaan namun ekspresinya kekinian. Ia seperti anak muda yang ingin tampil beda dan mempesona, berwawasan internasional dan menghayati budaya lokal.   Ketekunannya dalam bereksplorasi, membuatnya sedikit terlena dari tugas utama yang harus dijalankannya dengan jelas yakni menjadikan orang yang berada di sekelilingnya merasa terjamin dan terlindungi.      

Label halal merupakan pembuktian kehalalan suatu produk yang dimiliki pelaku usaha melalui serangkaian pengujian oleh lembaga yang dibentuk oleh pemerintah sehingga menjadi jaminan dan kepastian bagi masyarakat dalam mengkonsumsinya dan menggunakannya. Upaya-upaya pengkhususan tampak secara serius dan disikapi berlebihan dalam perancangan logo label halal yang baru, layaknya suatu logo untuk produk yang harus menjunjung tinggi perbedaan agar dikenali seketika. Seolah-olah sedang bersaing ketat dengan logo halal dari negara lainnya, sehingga apabila disejajarkan atau disandingkan, logo halal yang baru milik Indonesia tampak lebih muncul, mencolok dan mentereng. Sejatinya, logo label halal layaknya seperti rambu. 

Realitasnya ada di hadapan etalase, rak perbelanjaan dan pelataran restoran yang kerap timbulnya kebutuhan untuk diyakinkan atas produk yang ditawarkan yang telah dijamin kehalalannya. Sedangkan nasib terbaiknya adalah ditempatkan di bagian depan kemasan dan ditampilkan dalam ukuran yang lebih besar di papan pengumuman maupun pintu kaca restoran.    

Perubahan identitas visual dari yang lama ke baru kerap berujung pada perselisihan pendapat di lingkaran luar dari merek. Pro dan kontra pasti ada, namun yang perlu dipastikan ada pengetahuan yang cukup terhadap perubahan identitas visual yang terjadi diantara mereka. Pemilik merek perlu mengkomunikasikan dengan baik perubahan identitas visual yang terjadi, melalui tahapan peluncuran (launching), sehingga diharapkan mampu meredam hal-hal yang merugikan sekaligus merawat hal-hal yang sudah diketahui. (Sumber : NU_online)