Jakarta (jurnalbesuki.com) – Kata Madrasah tidak ditemukan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Kenyataan ini menjadi sorotan para pakar pendidikan karena faktanya, Madrasah merupakan lembaga dan salah satu sarana pendidikan formal masyarakat.
"Alih-alih
memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus
penyebutan madrasah," kata Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam
Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, dikutip dari CNN Indonesia.
Arifin menilai, madrasah sebetulnya memiliki peran
penting dalam sistem pendidikan. Namun, partisipasi madrasah di tengah
pendidikan masyarakat selama ini terabaikan.
Kondisi inilah yang diperbaiki dalam UU Sisdiknas
2003 yang diterapkan saat ini. Madrasah dibuat selaras dengan sekolah dalam
mendidik masyarakat. Sayangnya peran UU Sisdiknas dibatasi UU Pemda.
Senada dengan Arifin, kritik dilontarkan
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Dia khawatir madrasah yang
tidak ada dalam RUU Sisdiknas akan menimbulkan masalah baru.
"Tidak adanya madrasah dalam Rancangan
Undang-Undang Sisdiknas 2022 dikhawatirkan menimbulkan beberapa masalah,"
ujar Abdul.
Menurut Abdul, ada tiga masalah yang berisiko
muncul jika madrasah luput dalam RUU Sisdiknas. Ketiganya adalah:
1. Dikotomi sistem pendidikan nasional
2. Kesenjangan mutu pendidikan
3. Masalah disintegrasi bangsa
Dalam salinan yang diterima detikEdu, RUU Sisdiknas
memang tidak menyertakan madrasah. Draft ini hanya membahas pendidikan
keagamaan yang tercantum dalam pasal 32 bab VI tentang jenis pendidikan.
"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan
yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap
yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang
memerlukan penguasaan ajaran agama," tulis RUU Sisdiknas.
Sebelum RUU Sisdiknas, madrasah diatur dalam UU
Sisdiknas tahun 2003. Madrasah disebut bersamaan dengan SD dan SMP sesuai
dengan jenjang kedua sekolah tersebut.(detik.com/hans)