Looooh, Kata Madrasah Tidak Masuk RUU Sisdiknas. Ada apa?

Iklan Semua Halaman

Looooh, Kata Madrasah Tidak Masuk RUU Sisdiknas. Ada apa?

29/03/2022

Foto : tangkapan layar


Jakarta (jurnalbesuki.com) – Kata Madrasah tidak ditemukan dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Kenyataan ini menjadi sorotan para pakar pendidikan karena faktanya, Madrasah merupakan lembaga dan salah satu sarana pendidikan formal masyarakat.

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, dikutip dari CNN Indonesia.

Arifin menilai, madrasah sebetulnya memiliki peran penting dalam sistem pendidikan. Namun, partisipasi madrasah di tengah pendidikan masyarakat selama ini terabaikan.

Kondisi inilah yang diperbaiki dalam UU Sisdiknas 2003 yang diterapkan saat ini. Madrasah dibuat selaras dengan sekolah dalam mendidik masyarakat. Sayangnya peran UU Sisdiknas dibatasi UU Pemda.

Senada dengan Arifin, kritik dilontarkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Dia khawatir madrasah yang tidak ada dalam RUU Sisdiknas akan menimbulkan masalah baru.

"Tidak adanya madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022 dikhawatirkan menimbulkan beberapa masalah," ujar Abdul.

Menurut Abdul, ada tiga masalah yang berisiko muncul jika madrasah luput dalam RUU Sisdiknas. Ketiganya adalah:

1. Dikotomi sistem pendidikan nasional

2. Kesenjangan mutu pendidikan

3. Masalah disintegrasi bangsa

Dalam salinan yang diterima detikEdu, RUU Sisdiknas memang tidak menyertakan madrasah. Draft ini hanya membahas pendidikan keagamaan yang tercantum dalam pasal 32 bab VI tentang jenis pendidikan.

"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama," tulis RUU Sisdiknas.

Sebelum RUU Sisdiknas, madrasah diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003. Madrasah disebut bersamaan dengan SD dan SMP sesuai dengan jenjang kedua sekolah tersebut.(detik.com/hans)