Jember (jurnalbesuki.com) – Wakil Bupati Jember, KH
Moch. Balya Firjaun Barlaman menegaskan sedikitnya diperlukan pemenuhan 6
syarat untuk menjadikan Kota Jember Jawa Timur sebagai Smart City atau kota
cerdas.
Keenam syarat itu menurut Wabup yang biasa dipanggil
Gus Firjaun itu adalah Smart Governance, smart branding, smart economy, smart
living, smart society. “Dan satu lagi adalah smart environment,”ujar Firjaun
Barlaman, dalam sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah Bangunan digedung
DPRD Jember, senin (28/03/2022).
Dijelaskan Firjaun, jika salah satu dari enam
persyaratan itu tidak terpenuhi, maka sebuah daerah tidak bisa disebut sebagai
kota cerdas. “Dari enam syarat ini, ada sebagian dimensi
pembangunan di Kabupaten Jember sudah menerapkan pelayanan dengan Good
Governance serta pelayanan informasi publik secara online,” katanya.
Jika memang Kabupaten Jember
bersepakat untuk menjadikan kota cerdas sebagai salah kebanggaan masyarakat,
maka sebaiknya banyak melakukan kajian dan seminar-seminar untuk menemukan
konsep smart city berbasis kearifan lokal dan membuat landasan hukumnya.
Sementara itu untuk penyiapan
sumber daya manusia pelayanan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sesuai dengan
amanat UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan PP Nomor 16 tahun 2021, pelayanan
IMB, pengadaan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi akan dilakukan
secara daring melalui aplikasi SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan
Gedung).
TPA (Tim Profesi Ahli) dari
akademisi (pakar) dan profesi ahli akan dilibatkan. “Sedangkan dari Pemerintah
Kabupaten Jember dibentuk Tim Penilai Teknis (TPT) dan penilik,” kata Firjaun.
Juru bicara Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa Mufid menyebut Perda Bangunan Gedung adalah keniscayaan.
“Pertumbuhan pembangunan di dalamnya pasti diikuti dengan munculnya
gedung-gedung dengan segala bentuk, jenis dan variannya. Kalau tidak segera
diatur dalam bentuk peraturan daerah, maka dapat dipastikan bakal muncul
masalah di kemudian hari bahkan masalah itu bisa berkepanjangan,” katanya.
Namun Fraksi PKB mendesak agar
perda itu dilaksanakan dengan baik. “Perda yang nantinya kita jadikan payung
hukum dalam penataan tata bangunan itu tidak hanya menjadi macan kertas tanpa
adanya penindakan nyata atas pelanggaran terhadap perda itu sendiri,” kata
Mufid.(hans)