Situbondo (jurnalbesuki.com) - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Situbondo, menetapkan tersangka terhadap pemilik dan perakit senjata api (Senpi) M-16 rakitan, dan 11 butir amunisi TJ kaliber 5,56, berikut satu magazine.
Dua orang tersangka atas kepemilikan Senpi M-16 ilegal, yakni Erfan Wahyudi (42) warga Mlandingan Wetan, Kecamatan Bungatan, Situbondo dan Muhammad Ridwan (45) warga Desa/Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka atas kepemilikan Senpi M-16 ilegal tersebut, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo.
"Setelah diperiksa secara marathon, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka, atas kepemilikan Senpi M-16 ilegal, belasan butir amunisi kaliber 5,56 dan satu magazine,"ujar AKP Momon, Kasatreskrim Polres Situbondo, Kamis (6/6/2024).
Menurut dia, kedua tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau hukuman kurungan penjara minimal 20 tahun.
"Kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 Jo pasal 55 KUHPidana,"bebernya.
Lebih jauh AKP Momon menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka M Ridwan, dia mengaku merakit sendiri Senpi M-16 di rumahnya di Desa/Kecamatan Tamanan Bondowoso.
"Sebelum merakit senpi M-16, dia (M Ridwan-) membeli senpi bekas. Selanjutnya, dia merakit sendiri senpi M-16 tersebut,"pungkasnya.(ary)