Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim opsnal Polres Situbondo, tiga perempuan yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK), mereka diamankan di salah satu warung remang-remang di jalan raya Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo, Selasa (27/6/2023).
Selain itu, tim opsnal gabungan Polres Situbondo, juga mengamankan seorang perempuan berinisial HR (38) warga setempat. Bahkan, disebut-sebut HR sebagai pemilik warung tersebut, yang diduga sering dijadikan tempat esek-esek.
Tiga perempuan yang diduga PSK dan terjaring razia, yakni MG(34) berasal dari Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, dan SJ (32) dan FZ(28), kedua PSK tersebut mengaku asal kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, tiga PSK dan seorang mucikari itu, diamankan tim opsnal Polres Situbondo, setelah petugas mendapat informasi adanya dugaan eksploitasi anak di bawah umur di warung milik HR.
“Sehingga petugas langsung menggerebek warung milik HR, yang berlokasi di jalur pantura Situbondo,”ujar Iptu Achmad Sutrisno, Selasa (27/6/2023).
Menurut dia, saat tim Resmob melakukan penggerebekan ada seorang PSK yang sedang melayani tamu di dalam kamar warung tersebut. Sedangkan yang lain ada di ruang tamu menemui pria lain yang sedang ngopi.
“Saat itulah, anggota kami langsung mengamankan empat perempuan sekaligus mengamankan barang bukti uang tunai Rp100 ribu sekaligus sprei kasur juga diamankan,” katanya.
Lebih jauh Iptu Achmad Sutrisno menambahkan, saat diminta keterangannya oleh penyidik perempuan dan (PPA), tiga PSK mengaku tidak dijual oleh mucikarinya. Melainkan atas kemauan sendiri melayani tamu, dengan tarif satu kali main Rp100 ribu. Setelah itu dipotong 30 persen untuk membayar sewa kamar kepada pemiliki warung.
“Sehingga HR dijerat pasal 296 KUHP, dengan ancaman penjara 1 tahun lebih. Untuk pasal TPPO masih belum memenuhi unsur, sehingga pemilik warung hanya wajib apel,"pungkasnya.(ary)