Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022. Pendaftaran dilakukan secara online hingga 6 Januari 2023 pada https://sscascn.bkn.go.id.
Seleksi yang dibuka tanpa biaya ini menyediakan 100 formasi untuk 9 unit kerja di Kemenlu. Kandidat yang diterima akan berkesempatan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan keputusan pemerintah.
Adapun unit kerja, syarat, hingga tata cara pendaftaran PPPK Kemenlu 20222 adalah sebagai berikut.
Unit Kerja PPPK Kemenlu 2022
1. Sekretaris Jenderal
2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
3. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
4. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
5. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
6. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
7. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
8. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
Formasi PPPK Kemenlu 2022
Dilansir dari laman resmi E-Recruitment Kemenlu, formasi yang dibuka ialah:
1. Analisis Kebijakan Ahli Pertama
Jumlah Formasi: 4
2. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
Jumlah Formasi: 7
3. Arsiparis Ahli Pertama
Jumlah Formasi: 30
4. Perencana Ahli Pertama
Jumlah Formasi: 14
5. Pranata Komputer Ahli Pertama
Jumlah Formasi: 15
6. Arsiparis Terampil
Jumlah Formasi: 20
7. Pranata SDM Aparatur Terampil
Jumlah Formasi: 1
Syarat PPPK Kemenlu 2022
1.Warga Negara Indonesia (WNI)
2.Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada hari saat melamar.
3.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki kompetensi yang dibutuhkan serta sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari pembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan.
07. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Tidak menggunakan dan/atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia yang ditentukan oleh Pemerintah.
Dokumen Persyaratan PPPK Kemenlu 2022
1. Hasil pindai surat lamaran asli
2. Hasil pindai Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat sesuai dengan format yang telh disediakan
3. Hasil pindah KTP asli
4. Hasil pindah ijazah asli (Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima)
5. Hasil pindai transkrip nilai asli
6. Hasil pindai Daftar Riwayat Hidup terakhir
7. Pas foto terbaru ukuran 4x6
8. Hasil pindah Surat Pengalaman Kerja dan hasil pindai Surat Keputusan atau Kontrak Kerja yang relavan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
9. Pelamar penyandang disabilitas wajib menyampaikan bukti bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
Cara Daftar PPPK Kemenlu 2022
1. Pelamar yang memenuhi prasyarat pendaftaran bisa melakukan pendaftaran secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 jabatan dan mengunggah dokumen persyaratan
3. Pelamar mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan
4. Jika registrasi sudah selesai, pelamar bisa mencetak Kartu Pendaftaran.
Jadwal Seleksi PPPK Kemenlu 2022
Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023
Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023
Pengumuman Pascasanggah: 26-28 Januari 2023
Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta: 18-22 Februari 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret-3 April 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 20 Maret-6 April 2023
Pengumuman Kelulusan: 9-11 April 2023
Nah, itulah informasi mengenai PPPK Kemenlu 2022. Semoga membantu.(detik/hans)