Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

Iklan Semua Halaman

Nota Keberatan Ferdy Sambo Ditolak Hakim, Sidang Lanjut Pembuktian

26/10/2022

 

Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (foto.detik)

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Nota keberatan atau eksepsi Ferdy sambo yang diajukan pada sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J ditolak oleh Majelis hakim. Sidang terdakwa yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.


"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10/2022).


Hakim yang memimpin persidangan itu menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakimpun memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi ke persidangan berikutnya.


"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.


Ferdy Sambo dkk Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana


Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.


"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).


Atas perbuatannya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga didakwa melanggar UU ITE dalam kasus merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua.(detik/hans)