Jember (jurnalbesuki.com) - Pro kontra Pendirian dan praktek dari Koperasi Konsumen Jember Harmony Sejahtera (KJHS) terus menyusul menyusul terkukanya himbauan para ASN untuk membeli beras di koperasi bentukan Bupati Jember H. Hendy Siswanto tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Tabroni menuding koperasi telah melanggar Kaidah dan prinsip-prinsip Koperasi yang benar. Apalagi saat ini koperasi KJHS telah memonopoli penjualan beras kepada ASN dengan omzet Rp. 2 milyar per bulan.
“Koperasi KJHS harus dibubarkan karena tidak sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip koperasi yang benar,” tegas Tabroni di Gedung Dewan, Rabu, 8 Juni 2022.
Menurut Tabroni, selain nuansa monopoli Koperasi KJHS melanggar prinsip koperasi yang harus bersifat demokratis. Sebab, semua pos jabatan strategis dalam strukturnya diisi oleh pejabat eselon II.
Sebagaimana dilansir Nusadily.com, Ketua Koperasi KJHS adalah Arismaya Parahita. Arismaya mendirikannya pada Juni 2021 lalu, saat masih menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jember. Pada Mei 2022, Arismaya pensiun, tapi masih jadi ketua koperasi.
Selebihnya, pengurus terdiri atas posisi Sekretaris yang dijabat Suko Winarno (Kadispendik), Bendahara diampu Bambang Saputro (Kadisperindag), dan pengawas Ratno Cahyadi Sembodo (Inspektur), Boby Arie Shandy (Kadiskominfo), serta Farisa J Taslim (Kabid Aset BPKAD).
Postur organisasi yang demikian dianggap Tabroni berpotensi menjadi alat tekan. Mengingat, Koperasi KJHS menarget puluhan ribu orang ASN berikut keluarganya sebagai obyek penjualan barang dagangan.
Tabroni bahkan menilai, Koperasi KJHS lahir dari kebijakan politik. Sehingga, bertentangan dengan prinsip kemandirian. Lembaga yang berlatar belakang seperti itu rentan diintervensi.
“Apa bisa kalau pengurus pejabat eselon II, lalu anggota ASN tanpa jabatan bisa demokratis? Koperasi juga harus mandiri. Apakah bisa berjalan jangka panjang?Sedangkan, koperasinya hidup karena kebijakan politik. Kemandirian Koperasi KJHS meragukan,” ulas politisi PDIP itu.
Anggota Komisi B Alfian Andri Wijaya berpendapat serupa. Koperasi KJHS dinilai mengandung unsur permainan yang berkelindan dengan konflik kepentingan.
“Bagaimana mungkin Dinas Koperasi bisa mengawasi Koperasi KJHS yang diurus para pejabat? Ada Inspektur disana. Apa berani? Seharusnya, yang pengurusnya bukan pejabat untuk menghindari konflik kepentingan yang mengarah korupsi, kolusi, dan nepotisme,” seloroh Alfian.
Koperasi KJHS ketahuan tidak memiliki kantor saat di sidak oleh Komisi B. Alamat yang tertera di Jalan Letjen Panjaitan nomor 40, Sumbersari ternyata digunakan sebagai kantor BPOM Jember.
Arismaya berkata, Koperasi KJHS memang baru berdiri. Dia menyebut Bupati Jember Hendy Siswanto sebagai salah seorang penggagasnya. Adapun dalih tujuan lembaga ini untuk membantu petani.
Ada 9 penggilingan yang digandeng Koperasi KJHS. Mereka bekerjasama membuat rantai bisnis beras yang bakal dijual kepada ASN sebanyak 230.000 kilogram tiap bulan.
“Membeli beras dari penggilingan milik Gapoktan, dan KUD untuk mendongkrak harga gabah petani,” ucap Arismaya.
Para penggiling beras yang digaet Koperasi KJHS memiliki rekam jejak pengadaan barang bersama Pemkab Jember. Tahun 2021 lalu, sekitar 8 penggiling itu adalah rekanan beras bantuan Covid-19 senilai Rp10 miliar.(hans)