Edarkan Narkoba Seberat 28,7 gram, Joni Iskandar Divonis 10 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Edarkan Narkoba Seberat 28,7 gram, Joni Iskandar Divonis 10 Tahun Penjara

13/06/2024


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Edarkan narkoba jenis sabu seberat 28, 7 gram, Joni Iskandar (41) warga Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Kamis (13/6/2024) divonis 10 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.


Residivis kasus narkoba tersebut, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Namun, vonis 10 tahun kurungan penjara itu, lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Situbondo, yang menuntut terdakwa 13 tahun kurungan penjara.


Dalam membacakan amar putusannya, ketua majelis hakim Achmad Rasyid mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjual sabu seberat 28,7 gram, sehingga terdakwa divonis 10 tahun kurungan penjara, kami juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 kurungan penjara,"kata Achmad Rasyid, saat membacakan putusannya, Kamis (13/6/2024).


Menurut dia, tidak ada hal  yang meringankan terhadap terdakwa. Pasalnya, terdakwa Joni Iskandar merupakan residivis narkoba. Bahkan, terdakwa pernah divonis 10 tahun kurungan penjara dalam kasus yang sama, yakni kasus narkoba.


"Berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, sebelum ditangkap petugas Polres Situbondo pada Desember 2023 lalu, terdakwa  baru 15  keluar  dari Rutan Situbondo,"katanya.


Sementara itu, terkait putusan majelis hakim 10 tahun kurungan penjara, Abdurrahman Saleh  kuasa hukum terdakwa Joni Iskandar dan Fitrah  JPU Kejari Situbondo, keduanya menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.


"Karena vonis klien kami lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Situbondo. Makanya, kami menyatakan pikir-pikir untuk banding,"kata pembina LBH Mitra Santri Situbondo.(ary)