Gadaikan TKD, Oknum Kadus dan Kades Sletreng Dipanggil Kejaksaan

Iklan Semua Halaman

Gadaikan TKD, Oknum Kadus dan Kades Sletreng Dipanggil Kejaksaan

15/09/2023


 Situbondo(jurnalbesuki.com) - Dalami kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD), yang digadaikan sebesar Rp60 juta,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, memanggil Kepala Dusun (Kadus) Kajer, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo, yakni Rudi.


Penyidik Kejari Situbondo juga memanggil Muhammad  Zainullah, yang berperan sebagai perantara,  dan Junaida,  yang mengambil gadai TKD sebesar Rp60 juta. Bahkan, penyidik  kejaksaan juga memanggil  Kepala Desa (Kades) Sletreng, yakni Taufik Hidayat.


Pantauan dilapangan, sekitar tiga jam mereka diperiksa secara marathon oleh  penyidik  Kejari Situbondo, namun mereka diminta keterangan secara terpisah. Kades  Taufik Hidayat dan Kadus Rudi diperiksa satu ruangan, sedangkan Zainullah  dan Junaida juga  diperiksa dalam satu ruangan.


Usai diperiksa  penyidik Kejari Situbondo Zainullah  dengan status sebagai saksi mengatakan, diakui dirinya diperiksa oleh kejaksaan Situbondo, terkait TKD yang digadaikan oleh Kadus Kajer, Desa Sletreng sebesar Rp60 juta.


"Ada tujuh pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada saya, salah satunya tentang kebenaran TKD yang digadaikan kepada Bu Junaida sebesar Rp60 juta, namun sebagai saksi saya menjawab benar,"ujar Zainullah, Jumat (15/9/2023).


Menurut dia, kisruh TKD yang digadaikan itu, berawal saat Rudi meminta tolong untuk dicarikan warga yang mau  mengambil gadai TKD, sehingga dirinya menawarkan langsung  kepada Bu Junaida.


"Bahkan, Bu Junaida langsung membayar uang gadai sebesar Rp50 juta kepada Rudi, sedangkan sisa uang gadai sebesar Rp10 juta dibayar kantor Desa  Sletreng. Usai membayar lunas uang gadai TKD, korban langsung diberi kwitansi pembayaran,"katanya.


Pria yang akrab dipanggil Zainul menegaskan, sebagai perantara dirinya diberi upah  sebesar Rp1 juta. Selain itu, dirinya juga mendapat upah sebesar Rp300 ribu dari ambil gadai.


"Selain sebagai perantara, saya juga sebagai saksi di kwitansi pembayaran gadai TKD sebesar Rp60 juta,"pungkasnya.


Sementara itu, Kasi Intel Kejari Situbondo Agus Budiyanto, saat dikonfirmasi melalui ponsel tidak menjawab, meski nada panggil masuk ke pria yang akrab dipanggil Edy.(ary)