Situbondo (jurnalbesuki.com) - Untuk memastikan gerakan kasus pembunuhan di areal persawahan, dengan tersangka H Aziz (74) warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo, dengan korban Kawi (60), yang tak lain tetangga desanya, penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, menggelar kegiatan rekonstruksi atau reka ulang, Senin (10/7/2023).
Kegiatan rekontruksi yang dipantau langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ivan Praditya, juga dihadiri Kapolsek Kapongan, Situbondo Iptu Teguh Santoso, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Situbondo Iptu Agung. Namun, dalam kegiatan reka ulang tersebut, tersangka H Asiz melakukan sebanyak 17 adegan reka ulang.
Ironisnya, terkesan tidak ada penyesalan dari tersangka H Aziz. Bahkan, selama pelaksanaan reka ulang tersebut, tersangka H Aziz melambaikan tangannya kepada warga di areal persawahan Desa/Kecamatan Kapongan, tempat tersangka membunuh korban Kawi, dengan cara pemukul kepala korban menggunakan cangkul.
"Selain melambaikan tangan kepada warga, dia juga mengatakan baik-baik saja selama ditahan di ruang tahanan Mapolres Situbondo. Oleh karena itu, saya menilai terkesan tidak penyesalan dari tersangka, setelah membunuh korban Kawi,"kata salah warga setempat, yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (10/7/2023).
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, jika kegiatan rekonstruksi tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU), dengan tujuan JPU yang menangani perkara pembunuhan tersebut, untuk melihat secara langsung perbuatan tersangka di TKP.
"Alhamdulillah, selain berjalan aman dan lancar, namun rekonstruksi yang dilakukan dilokasi kejadian, sesuai dengan pengakuan tersangka H Aziz kepada penyidik,"kata Iptu Achmad Sutrisno.
Menurut dia, tercatat sebanyak 17 adegan yang dilakukan tersangka H Aziz terhadap korban meninggal Kawi, mulai terjadinya pertengkaran mulut hingga tersangka memukul kepala korban menggunakan cangkul. Hingga korban menyerahkan diri ke Mapolsek Kapongan, usai membunuh korban di areal persawahan.
"Sebelum memberitahu telah membunuh korban kepada petugas Polsek Kapongan, tersangka minta ijin untuk mencuci tangannya di Mapolsek,"pungkasnya.(ary)