Timbun Pertalite-Solar, Dua Orang Guru di Banyuwangi Dicokok Polisi

Iklan Semua Halaman

Timbun Pertalite-Solar, Dua Orang Guru di Banyuwangi Dicokok Polisi

09/09/2022


 Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Dua orang yang diketahui berprofesi sebagai guru diamakan petugas kepolisian gara menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalte dan solar.


Keduanya orang itu masing-masing AH Warga Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi, sedangkan satu lagi adalah NS warga Desa Sarongan Kecamatan Pesanggaran. Keduanya ditangkap petugas dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobanapraja membernarkan penangkapan tersebut. Kasus itu disebut berawal dari tanggal 31 Agustus 2022 lalu sebelum pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM.


Sobarnapraja menyebut kedua tersangka itu menimbun BBM jenis Pertalit - solar. "Dua kasus ini yakni penimbunan dua jenis BBM pertalite dan solar," kata Agus saat rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022).


Diceritakan kedua tersangka itu menggunakan mobil yang tangk bensinnya sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar. Pada tangki mobil yang digunakan telah dilengkapi dengan pompa yang fungsinya memindah BBM dari tangki asli ke tangki tambahan. 


"Hasilnya ditimbun dalam jumlah besar lalu dijual kembali kepada masyarakat dalam bentuk eceran," ujar Agus Sobarpraja kepada sejumlah wartawan.


Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar. Polisi juga menyita 2 mobil modifikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.


Para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.


"Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Banyuwangi," tandas Agus.(Aly/hans)