Situbondo (jurnalbesuki.com) - Bupati Situbondo Karna Suswandi diadukan ke Mapolres setempat. Itu dilakukan lantaran Bupati Karna merekemondasikan asosiasi tambang ilegal, sebagai persyaratan dukungan material lelang proyek, yang bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo Tahun 2022.
Rudi Bagas selaku Direktur LSM Aliansi Wartawan Pengawas Situbondo (AWAS), juga mengadukan Persatuan Penambang Ilegal Situbondo (PPLS), yang direkomendasikan langsung oleh Bupati Karna Suswandi.
Namun, dalam mengadukan Bupati Karna Suswandi dan asosiasi tambang, yakni PPLS ke Mapolres Situbondo, yang diduga anggotanya merupakan tambang ilegal, Rudi Bagas didampingi Hendriansyah selalu kuasa hukumnya.
"Kami terpaksa mengadukan Bupati Karna Suswadi ke Mapolres Situbondo, karena dia (Bupati Karna red-) merekomendasikan PPLS, sebagai syarat dukungan untuk material dalam lelang proyek APBD Situbondo Tahun 2022,"ujar Rudi Bagas, Jumat (2/9/2022).
Lebih jauh Rudi Bagas menjelaskan, pihaknya menengarai asosiasi penambang PPLS itu, sebagian besar merupakan ilegal tambang ilegal. Dengan demikian, semua proyek yang bersumber dari APBD Situbondo Tahun 2022 itu, menggunakan material ilegal.
"Makanya, saya adukan Bupati Karna Suswandi dan asosiasi tambang PPLS dengan ketua Heru Setiawan ke Mapolres Situbondo,"katanya.
Rudi Bagas menegaskan, ada delapan anggota PPLS yang diduga merupakan tambang ilegal, yang dibuktikan dengan adanya keputusan menteri pertanggal 7 Pebruari 2022.
"Sesuai dengan surat menteri pertanggal 7 Pebruari 2022 lalu, sebagian anggota PPLS ijinnya dicabut, sebagian dihentikan. Makanya, saya katakan anggota PPLS diduga ilegal,"pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan pengaduan LSM AWAS, dengan teradu Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Heru Setiawan selaku ketua PPLS.(fatur)