Pengunduran Ketua DPRD Lumajang Akibat Salah Melafalkan Pancasila Kompak Ditolak

Iklan Semua Halaman

Pengunduran Ketua DPRD Lumajang Akibat Salah Melafalkan Pancasila Kompak Ditolak

14/09/2022

Anang Ahmad Syaifuddin Ketua DPRD Lumajang(foto. detik)


Lumajang (jurnalbesuki.com) - Pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang, Anang Ahmad Syaifuddin akibat dari kekeliruan tidak hafal sila ke empat Pancasila ditolak oleh seluruh Fraksi yang ada digedung legislatif Lumajang. Sebanyak 8 Fraksi di DPRD Lumajang kompak menolak pengunduran diri Anang.


Kedelapan Fraksi itu masing-masing fraksi PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PPP, Demokrat, NasDem-PAN hingga Golkar-Hanura. Mereka tak menginginkan Anang mundur dari kursi sebagai ketua DPRD. 


"Ada delapan fraksi yang menolak pengunduran diri bapak Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, suratnya sudah kita terima," ujar Sekretaris DPRD Lumajang, Mahfud pada Selasa (13/09/2022).


Penolakan itu lantaran seluruh anggota Dewan menilai Anang adalah pemimpin yang baik. Selain itu, Anang dipandang sebagai sosok yang sangat nyaman melakukan komunikasi dengan seluruh anggota Dewan. Padahal seluruh anggota DPRD itu adalah komunitas yang berlatar belakang tidak sama.


"Kami bersama fraksi yang lainnya menolak pengunduran diri bapak Anang sebagai Ketua DPRD karena beliau figur yang baik, menghormati semua pihak, komunikatif dengan anggota serta bisa menjalin komunikasi yang baik dengan pemkab Lumajang," ujar Ketua Fraksi Nasdem-PAN, Nur Hidayati.


Meski menolak pengunduran diri Anang sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, namun kedelapan fraksi di DPRD menyerahkan persoalan ini sepenuhnya ke PKB sebagai partai yang menaungi Anang.(detik/hans)