Surabaya (jurnalbesuki.com) - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan instruksi agar Dinas Pendidikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk Perlindungan SIswa di Sekolah. Pasalnya, saat ini dunia pendidikan tengah marak dihadapkan pada berbagai kasus kekerasan yang terjadi dilngkungan sekolah.
Demikian diungkap Khofifah Indar Parawansa di Surabaya. Menurutnya, fungsi satgas itu adalah untuk mengantisipasi dengan cepat berbagai persoalan kekerasan yang muncul dilingkungan pendidikan.
"Banyak kasus tindak kekerasan terjadi karena ketidaktahuan pelaku maupun korban. Beberapa tindakan kekerasan dianggap sebagai sesuatu yang biasa, tetapi sebenarnya berpengaruh besar pada diri korban," ujar Khofifah, Kamis (22/09/2022).
Dalam bulan Agustus lalu, telah terjadi kekerasan fisik hingga mengakibatkan seorang siswa SMK Negeri 2 Jember meninggal usai mendapatkan aksi kekerasan temannya.
Kejadian pada bulan yang sama juga terjadi di Sidoarjo. Seorang pelajar SMA kelas XI juga menginggal dunia karena mengalami pendarahan otak setelah mendapatkan aksi kekerasan dari sesama siswa.
Dikatakan Khofifah, secara formal tanggung jawab sekolah adalah selama siswa berada di sekolah dan pada jam sekolah. Namun pembentukan karakter siswa juga dilakukan di sekolah. Sehingga perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama.
Salah satu bentuk kekerasan lanjut Khofifah, adalah mempermalukan seseorang di depan orang lain, menuliskan komentar yang menyakitkan di sosial media, mengancam, menakut-nakuti orang lain sampai yang bersangkutan tidak nyaman.
Selanjutnya, menyebarkan cerita bohong mengenai orang lain, termasuk dalam tindakan kekerasan yang seringkali terjadi namun tidak dianggap serius sehingga berulang.
"Dengan mengetahui bentuk-bentuk kekerasan dan faktor yang membuat seseorang melakukan tindak kekerasan, kita akan menjadi lebih mawas diri agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan," katanya.
"Saling menghargai satu sama lain, dan bila melakukan tindakan yang ternyata masuk dalam kategori kekerasan, kita wajib meminta maaf ke orang yang bersangkutan," tambahnya.(antara/hans)